IKLAN IKLAN
MEDAN  

Hokli Lingga: Tidak Benar PTUN Dan PN Sudah Sahkan Kepengurusan YPDA

Hokli Lingga, Penasihat Hukum (PH) Ketua Yayasan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Penasihat Hukum (PH) Ketua Yayasan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar, Hokli Lingga menyebutkan tidak benar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mensahkan kepengurusan YPDA diketuai Hana Nelsri Kaban.

“Tidak ada itu. Putusan PTUN Jakarta tidak menerima (NO) bukan menolak gugatan kita dan gugatan kita di PN Medan juga belum ada yang inkrah,” katanya saat dihubungi via selular, Sabtu (16/8/2025).

BACA JUGA..  Sidang Penganiayaan Sekuriti Dengan Terdakwa Mantan Wakil Rektor UDA Yudi Saputra Ditunda

Dia mengatakan berita yang disiarkan oleh media online ‘TR’ dan ‘OR’ adalah hoax. “Kita sangat menyayangkan kedua media tersebut menayangkan berita bohong dan tidak melakukan konfirmasi kepada kita,” tegasnya.

Dia juga menyatakan akan melakukan bantahan dan somasi kepada kedua media massa yang dianggapnya melakukan pembohongan publik itu.

Selain itu, Hokli juga berpesan kepada semua pihak untuk jujur memberikan informasi kepada masyarakat. Jangan karena keinginan atau tujuan tertentu kemudian menghalalkan segala cara. Kasihan para dosen dan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), imbuhnya. (msp)

BACA JUGA..  LPK Koufuku Daruma Indonesia Kembali Berangkatkan 3 Tenaga Terampil ke Jepang