LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 482 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (23/10/2025) di halaman parkir Kejari di Lubukpakam.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk narkotika dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank, sedang barang bukti terbuat dari besi dengan cara dipotong, dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong bekas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari tingkat I maupun sampai ke tingkat Kasasi.
Dengan pemusnahan itu diharapkan dapat menurunkan angka kriminilitas di wilayah hukum Kejari Deliserdang, dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebanyak 482 perkara terdiri dari 321 perkara adalah tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, berupa sabu 1.851,15 gram, ganja 520 gram, ekstasi 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, 80 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), berupa kayu, pakaian, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Sebanyak 81 perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana lainnya (KAMNEG-TPUL), terdiri dari ketamin seberat 190,4 gram, egrek dan senjata tajam, senjata api, pakaian, mesin judi tembak ikan dan barang bukti lainnya. (msp)








