IKLAN
DAERAH  

Kebocoran Pajak Diduga Sangat Besar, Inspektorat Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deliserdang

Inspektorat Pemkab Deliserdang, H Edwin Nasution SH, MSi, CGCAE didampingi sejumlah pejabat Inspektorat menyerahkan berkas hasil pemeriksaan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Hendra Busrian SH MH. (Diskominfo Ds for Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Inspektorat Kabupaten Deliserdang tak mengenal kata main-main dalam menyikapi dugaan-dugaan penyelewengan keuangan daerah, khususnya masalah pajak dan retribusi.

Terlebih, pajak dan retribusi merupakan instrumen utama pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan rakyat, sepenuhnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Sikap tegas ini dibuktikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Inspektorat dengan menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ke aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Oknum tersebut diduga kuat melakukan fraud atau kecurangan.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektur Pemkab Deliserdang, H Edwin Nasution SH, MSi, CGCAE didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, Senin (13/10/2025). Berkas hasil pemeriksaan tersebut diterima Kajari Deliserdang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian SH MH.

Menyikapi hal ini, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST, MAB menegaskan, Pemkab Deliserdang menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut ke penegak hukum.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki oleh APH, nanti akan didapati oknum-oknum yang bermasalah. Diduga, oknum ini tidak satu orang. Dari proses hukum inilah nanti” sebut Asisten III.

BACA JUGA..  Abaikan Arahan Bupati, Sejumlah Pejabat Pemkab Deliserdang Ganti Plat Mobdis Dari Merah ke Hitam

Dijelaskan, sebelum dibawa ke ranah APH, Inspektorat Deliserdang telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu disimpulkan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang potensi kerugian daerah cukup besar.

Indikasi yang terjadi adalah adanya pengurangan nilai objek pajak sampai mengubah status dari belum lunas menjadi lunas, walaupun uang pembayaran pajak tersebut belum disetor. Setelah aksinya ketahuan, oknum tersebut kembali mengganti status menjadi belum lunas.

“Dari proses hukum ini jugalah nanti bisa ketahuan, mulai dari siapa wajib pajak yang menawarkan, siapa yang berperan mengurangi, siapa yang mengubah sistemnya dari belum lunas menjadi lunas, dan lainnya,” papar Rudi Akmal Tambunan ST, MAB.

Dengan adanya kejadian ini, Asisten III mengimbau agar pengawasan yang dilakukan harus ditingkatkan. Sebab, situasi dan kondisi yang terjadi menyebabkan piutang.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk membayar pajaknya secara online, tidak lagi melalui oknum. Harapannya, tidak lagi terjadi seperti ini. Kedua, masyarakat serius dalam membayar pajak karena pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan ketiga membayar pajak bisa dilakukan secara online,” imbau Asisten III.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Poyeksikan STM Hulu Sentra Bawang Merah

Wajib Pajak Susah Dihubungi dan Korupsi Pajak Sudah Berulang Terjadi

Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang, H Edwin Nasution SH, MSi, CGCAE menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Inspektur merinci, Pemkab Deliserdang telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deliserdang melalui surat Inspektur Deliserdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.

Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan) dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dimana pendapatan tersebut merupakan instrumen utama untuk pembangunan di Deliserdang,” ungkap Inspektur.

BACA JUGA..  Serapan Anggaran Pemkab Deliserdang Hingga 8 Agustus 2025 Baru 36,68 %

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjut Inspektur, potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkaan cukup besar dan bukan yang pertama kali (terjadi pengulangan dengan motif hampir sama). Sehingga, kalau dibiarkan terus menerus akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deliserdang.

“Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan susahnya berhubungan dengan wajib pajak saat akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa Inspektorat,” tegas H Edwin Nasution SH.

Potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan Elektronik Pajak Daerah Deliserdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkaan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah kedepannya,” tegas Inspektur. (msp)