IKLAN IKLAN

Kasat Lantas Polres Belawan Dan Jajaran Dilapor ke Propam Polda; Kasusnya Dugaan Pemerasan Jasa Raharga Korban Kecelakaan

Kuasa hukum dan keluarga korban saat membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan beserta jajarannya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara. Yang melaporlan keluarga korban lakalantas. Kasusnya dugaan pemerasan uang jasa raharja korban.

Keterangan diperoleh, keluarga Esron Sinaga, warga Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, yang meninggal setelah dilindas truk kontainer di jalan Pelabuhan, memutuskan melapor ke Polda Sumut karena laporan peristiwa yang merenggut nyata itu tidak ditindaklanjuti.

Kuasa hukum keluarga korban Utreck Ricardo Siringoringo mengatakan, Esron meninggal ditabrak truk pada 17 Maret 2025.

Namun, hingga lebih dari empat bulan pascakejadian, pihak Satlantas Polres Belawan belum juga menetapkan tersangka, dan kendaraan yang menjadi barang bukti pun belum diamankan.

Belakangan diketahui dari keluarga korban  sempat dimintai uang Rp 9 juta oleh personel Satlantas Belawan.

BACA JUGA..  Sekelompok Preman Serang Pos Sekurity Lahan di Simpang Buaya Belawan

Keluarga diminta uang pencairan Jasa Raharja sebesar Rp 9 juta. Tapi yang buat keluarga geram laporan mereka tidak ditindaklanjuti.

“Karena itu Kasat Lantas Polres Belawan serta jajarannya  dilaporkan ke Propam Polda Sumut, diduga Pungli hasil uang Jasa Raharja 9 juta rupiah. Sudah empat bulan kasus penanganan lalulintas yang menewaskan seorang warga sicanang bernama Esron Sinaga, tidak kunjung terungkap,” kata Utreck seperti dinukil dari Tribun-Medan, Jumat (25/7/2025) lalu.

Ada pun dilaporkan dalam kasus itu antara lain AKP Edward Simanjuntak selaku Kasatlantas, Ipda Nur Hidayat selaku Kanitlaka, Aiptu Mei Silalahi dan Riko Silalahi personel Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.

Utreck menceritakan saat itu keluarga korban didatangi personel kepolisian usai insiden tabrakan. Kemudian, ibu korban dibawa untuk mencairkan dana Jasa Raharja.

BACA JUGA..  Diduga Peras Kepala Puskesmas, Anggota LSM Terjaring OTT

“Uang itu diberikan usai ambil uang dari Jasa Raharja, di dalam mobil, saat itu ibu korban diminta uang Rp 9 juta oleh anggota Polres Belawan dengan alasan sudah membantu pengurus asuransinya. Kemudian keluarga disuruh menandatangani surat tidak akan keberatan soal pemberian uang,” ujarnya.

Keluarga Kesal Laporan Tak Ditindaklanjuti

Usai kecelakaan tersebut, keluarga telah melapor ke Polres Belawan. Mereka berharap agar sopir yang menabrak bertanggungjawab.

Namun pihak kepolisian tak menindaklanjuti laporan mereka. Keluarga pun sudah bolak balik mempertanyakan laporan mereka namun tak ada hasil.

“Menurut kami Satlantas Polres Belawan tidak berani  untuk menangkap sopir yang telah menabrak, dan menewaskan nyawa manusia diduga kuat ada kekuasaan di belakang yang membekingi supir tersebut,” kata Utreck.

BACA JUGA..  Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Penyidik Polrestabes Dilaporkan Ke Propam Poldasu

Keluarga juga sudah mendatangi perusahaan tempat sopir tersebut bekerja. Namun, tak ada upaya penyelesaian dari perusahaan.

Utreck menjelaskan, bila awalnya keluarga berharap persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, karana tidak ada itikad baik, keluarga berharap agar insiden kecelakaan tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

“Padahal domisili pelaku berada di seputaran wilayah hukum Polres Belawan dan juga supir sudah pernah datang ke rumah korban dan bertemu ibu korban serta mengakui bahwa dialah yang menabrak anaknya. Kami harap karena tidak ada itikad baik dari perusahaan agar laporan kamu ditindaklanjuti dan sopir harus tanggungjawab.” (msp)