MEDAN, Sumutpost.id – Semangat kalimat “Kamu bisa sembunyi tapi tidak bisa lari” kembali dibuktikan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut. Terbaru, jaringan internasional Thailand dibongkar. Sebanyak 26 Kg Sabu, 39.650 butir ekstasi dan bukti lain bersama 4 pelaku diamankan.
Tim Ditresnarkoba dibawah komando Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, mengungkap jaringan ini di Kota Medan.
Dari sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, 4 orang tersangka diamankan bersama puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.
Penangkapan berlangsung pada Senin, (28/07 2025), sekitar pukul 17.00 WIB, dan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut.
“Keempat tersangka yang kami amankan berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35). Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara, diduga berasal dari jaringan Thailand,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.I, M.H, Jumat 1 Agustus 2025.
Penangkapan dan penggeledahan saat penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Redha Ridki (30), warga asal Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape.
Hasil interogasi terhadap Redha mengungkap bahwa narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu Iswadi alias IS, Firman Mahaputra alias Iman, dan Fikri Agusalim alias FA.
Kombes Jean Calvijn juga menjelaskan rincian tugas dan peran para tersangka. Pertama, RR si pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba. Kemudian, IS berperan sebagai penjual dan pengedar. Kemudian, FM bertugas sebagai kurir serta penjaga rumah. Dan, terakhir FA adalah pembeli yang pernah membeli ketamin dari RR.
Sementara, usai proses penggerebekan dilaksanakan, berbagai barang bukti diamankan. Rincian barang bukti itu adalah:
– 24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok
– 20 bungkus sabu seberat 2 Kg
sekitar 39.650 butir ekstasi berbagai logo (Transformer, Tesla, Mahkota)
– 34 saset “happy water” merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin
– 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan,
– 150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate, dan terakhir beberapa unit handphone dan alat komunikasi.
Kepada Polisi, Redha mengaku seluruh narkotika tersebut diterima dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berat.

Pasca pengungkapan ini, Direktur Ditresnarkoba Kombes Calvijn Simanjuntak, kembali menegaskan, bahwa Polda Sumut tetap berkomitmen menumpas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Kami tetap berkomitmen mengungkap seluruh jaringan narkotika. Kami tidak akan mundur, karena kami dan TNI komit menyelamatkan jutaan masyarakat dari perangkap narkoba ini,” tegas Kombes Calvijn. (msp)








