BINJAI, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media daring dengan judul “OPD di Pemko Binjai Resah, Oknum Jaksa Diduga Kutip Uang untuk Berangkat ke Kemenkeu” yang dipublikasikan pada Rabu, 31 Juli 2025, pukul 11.54 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan fakta yang akurat dan tidak disertai konfirmasi kepada pihak kejaksaan sebagai institusi yang disebut dalam laporan.
“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Judul seperti itu bisa membentuk opini negatif serta mengganggu konsentrasi tim penyelidik yang tengah menangani perkara dugaan korupsi dana insentif fiskal,” tegas Noprianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8).
Ia menyebut, informasi yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai hoaks serta melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait kewajiban menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan independen. Noprianto juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan pentingnya verifikasi dan uji informasi dalam setiap produk jurnalistik.
“Dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dijelaskan bahwa setiap pemberitaan harus dilakukan secara profesional, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta dilarang memuat informasi bohong, fitnah, ataupun sadis,” ungkapnya.
Meski begitu, Kejari Binjai menegaskan pihaknya tetap menghargai kebebasan pers dan tidak antikritik. Namun, ia menekankan bahwa media massa juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami berharap media bersikap bijak, terlebih jika pemberitaan menyangkut institusi penegak hukum. Klarifikasi dan konfirmasi adalah hal mendasar dalam praktik jurnalistik yang sehat,” kata Noprianto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kejari Binjai saat ini tengah menelaah motif di balik pemuatan judul berita tersebut, yang dinilai menyudutkan tim penyelidik dalam menangani perkara dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) di lingkungan Pemko Binjai.
Apabila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari media yang bersangkutan, Kejari Binjai membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
“Kami ingin menjaga ruang publik tetap sehat dan informatif. Setiap media berperan penting dalam menyampaikan informasi, namun harus tetap berpijak pada etika jurnalistik dan menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (msp)







