DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B oleh Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, dipastikan telah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Hal ini diungkap Inspektorat Deliserdang, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE kepada awak media Selasa sore (06/06/2027).
“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tegas Edwin saat ditemui diruang kerjanya.
Urai alumnus fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.
Pemeriksa Inspektorat Deliserdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.
“Atas dasar temuan Inspektorat Deliserdang, maka pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan,” terang Edwin.
Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
“Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang,” tandasnya. (msp)








