IKLAN

Honorer PPPK Fiktip di Aceh Tenggara Dibongkar, Freddy Sinaga: Ini Kasus Besar, Polres Harus Tegas

Freddy Sinaga dan rekannya usai membuat pengaduan/laporan di Polres Aceh Tenggara terkait kasus dugaan calon honorer PPPK antar waktu fiktip, Jumat 21 November 2025. (Ist/Sumutpost.id)

AGARA, Sumutpost.id – Pengungkapan melalui investigasi kasus honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu fiktip di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), memasuki babak baru.

Pihak yang mengungkap dalam hal ini aktivis pemerhati kebijakan daerah Kabupaten Agara, yang sekaligus melaporkannya ke Polres Aceh Tenggara beberapa waktu lalu, kemarin telah memberikan keterangan kepada Penyidik.

Freddy Sinaga bersama sejumlah rekannya aktivis, yang selama ini dikenal vocal terhadap kasus ini, mengatakan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Aceh Tenggara. Dan beberapa bukti uji petik yang dilakukan di berbagai OPD baik secara investigasi maupun laporan media sosial turut diserahkan ke penyidik.

Pada Jumat 21 November 2025 kemarin, mereka telah resmi memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Tenggara atas laporan yang mereka sampaikan. Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan baru selesai sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA..  Camat Patumbak Bantah Dituduh Membawa Uang 12 Miliar Serangan Fajar, Kennedy Tarigan: Saat Itu Saya Sedang Rapat Bersama Panwaslu Kecamatan

Di dalam BAP seperti yang diterima Sumutpost.id, Freddy Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi pengusulan calon tenaga honorer PPPK paruh waktu yang diusulkan para pimpinan dari instansi terkait pada bulan Oktober 2025 lalu.

Hasil investigasi yang dilakukan tim aktivis pemerhati kebijakan daerah, ditemukan banyak calon tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta honorer PPPK paruh waktu. Selain hasil investigasi, aktivis pemerhati kebijakan daerah juga banyak menerima pengaduan atau laporan masyarakat melalui flatform media sosial.

Atas berbagai temuan diatas, pihak aktivis (pelapor) kemudian melakukan somasi kepada pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Akan tetapi somasi tersebut tidak ditanggapi pihak BKPSDM.

BACA JUGA..  80 Tahun Indonesia Merdeka: Saatnya Bebas dari Korupsi, Menegakkan Hukum, dan Menghadirkan Kemerdekaan Sejati untuk Rakyat

“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat untuk memastikan tata kelola pemerintahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun. Bahkan, sekelas BKPSDM pun mengabaikan somasi yang kita layangkan,” ujar Freddy Sinaga.

“Kami datang atas dasar kepedulian. Dugaan adanya honor PPPK bodong ini bukan isu kecil, karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan hak-hak masyarakat. Kami ingin kasus ini terang benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Bukti laporan (LP) kasus dugaan calon tenaga honorer PPPK antar waktu fiktip. (Ist/Sumutpost.id)

Libatkan Oknum Pimpinan

Masih Freddy, katanya, dugaan keberadaan PPPK paruh waktu fiktif menjadi masalah serius karena berpotensi melibatkan oknum yang dengan sengaja memasukkan nama-nama yang tidak pernah bekerja, namun tetap tercatat sebagai penerima honor.

“Kami berharap aparat tidak tebang pilih. Bila memang ada oknum yang bermain, maka harus diproses. Ini bukan sekadar penertiban administrasi, tapi menyangkut integritas aparatur negara,” tambahnya.

BACA JUGA..  Sosialisasi Polres Agara Dilarang Judi Omong Kosong, Buktinya Togel Bebas di Lawe Bulan

Freddy Sinaga dan timnya juga berharap kepada pihak Polres Aceh Tenggara agar  memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk dimintai keterangan, agar proses penyelidikan terus dilanjutkan hingga tuntas agar publik mendapatkan kejelasan yang selama ini dinanti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada hasil yang pasti. Masyarakat berhak tahu kebenaran dan berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih,” tegas Freddy.

Dengan semakin banyaknya pihak yang diperiksa, masyarakat berharap persoalan honor PPPK bodong ini tidak hanya berhenti di tingkat klarifikasi, tetapi benar-benar menemukan siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi penyimpangan. (msp)