MEDAN, Sumutpost.id – Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar mempertimbangkan secara ketat rencana pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada narapidana inisial ST yang saat ini menjalani masa pidana di lapas tersebut.
Permintaan itu disampaikan perwakilan GNI Sumut, Yudhi William, dengan alasan perlunya menjunjung rasa keadilan publik serta memastikan pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
ST dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025 setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara penguasaan lahan perkebunan PTPN II seluas 80 hektare di kawasan Sei Semayang, Binjai, yang dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar.
Sebelumnya, ia juga pernah dikaitkan dengan kasus penyerangan anggota kepolisian di lokasi yang disebut sebagai barak narkoba. Sebelum menjalani hukuman.
GNI Sumut menyebut pihaknya pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.
Organisasi tersebut menyoroti adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan, yang dinilai bertentangan dengan asas persamaan perlakuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Mengacu pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut, PB hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya menunjukkan perubahan perilaku, penyesalan atas perbuatan, serta komitmen tidak mengulangi tindak pidana. Menurut GNI Sumut, hal itu perlu dinilai secara objektif dan transparan.
Di tengah isu tersebut, beredar pula sejumlah informasi di masyarakat mengenai dugaan aktivitas dan fasilitas tertentu yang dikaitkan dengan ST selama menjalani masa pidana.
Informasi itu juga menyebutkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam berbagai aktivitas di luar lapas. Namun seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan.
Menanggapi hal itu, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, memberikan klarifikasi tegas.
Ia menyatakan bahwa informasi terkait dugaan fasilitas khusus, penggunaan alat komunikasi, maupun kondisi kesehatan narapidana yang bersangkutan tidak benar.
“Kami fokus pada pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan zona integritas. Kami berkomitmen tidak diskriminatif dalam pemenuhan hak dasar warga binaan. Seluruh fasilitas sesuai standar dan berlaku sama bagi semua warga binaan. Selain itu, hingga saat ini yang bersangkutan belum mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat,” ujar Fonika.
Meski telah ada klarifikasi resmi dari pihak lapas, GNI Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum. (msp)







