IKLAN
MEDAN  

Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Harus Profesional, Transparan, dan Akuntabel

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap membuka Webinar Sesi XI "Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa, Tanggung Jawab Kontrak hingga Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan" secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting dari ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (7/7/2026). (Diskominfo Sumut for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan, pengadaan barang/jasa merupakan ujung tombak pelaksanaan belanja APBD yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat membuka Webinar Sesi XI bertajuk “Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa: Tanggung Jawab Kontrak hingga Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan” secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Sulaiman Harahap, hampir seluruh program pembangunan daerah pada tahun 2026 bergantung pada proses pengadaan barang/jasa. Namun, sektor tersebut juga menjadi salah satu bidang dengan tingkat risiko hukum dan administratif yang tinggi, apabila tidak dikelola secara cermat dan sesuai ketentuan.

“Pengadaan bukan hanya soal menandatangani kontrak atau menyelesaikan pekerjaan. Tanggung jawab kita adalah memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, mutu, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak, sehingga setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah temuan yang berulang, seperti kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan yang tidak dikenakan, hingga kelemahan administrasi pertanggungjawaban. Menurutnya, temuan yang tidak segera ditindaklanjuti dapat berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan itu, Sulaiman Harahap mengajak seluruh perangkat daerah membangun tiga komitmen bersama. Pertama, mengubah pola pikir bahwa pengadaan merupakan amanah dalam mengelola uang rakyat. Kedua, memperkuat administrasi melalui penyusunan dokumen yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, memastikan setiap hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang jelas, penanggung jawab yang ditetapkan, serta target penyelesaian yang terukur.

BACA JUGA..  MKGR Kota Medan Tegak Lurus Dukung Hendri Yanto Sitorus Jadi Ketua Golkar Sumut

Ia juga meminta para narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Inspektorat Provinsi Sumut membagikan praktik-praktik terbaik, studi kasus, serta berbagai potensi risiko hukum yang perlu diantisipasi agar materi yang disampaikan dapat langsung diterapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pejabat pengadaan di lapangan.

“Webinar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi investasi pengetahuan untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dalam setiap proses pengadaan agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Sulaiman Harahap.

BACA JUGA..  Buka Musyawarah FWP Sumut, Kadis Kominfo Harapkan Lanjutkan Kolaborasi

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Agustinus Panjaitan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, peningkatan kompetensi ASN merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD). Pendampingan APIP diharapkan mampu memastikan setiap tahapan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta tata kelola yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Webinar tersebut menghadirkan narasumber Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Raden Ari Widianto dan Irban Khusus Inspektorat Provinsi Sumut Hafidz Tigor Barita. Kegiatan ini diikuti perwakilan OPD Pemprov Sumut serta OPD pemerintah kabupaten/kota se-Sumut. (msp)