IKLAN

Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional, Polrestabes Medan Amankan 2 Orang

Satu dari dua orang yang diamankan tim Polreatabes Medan saat menggerebek di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional,  Kecamatan Medan Maimun. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan menggerebek sarang peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional,  Kecamatan Medan Maimun.

Penggerebekan narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba. Salah satu diantaranya berinisial RM (28) merupakan residivis dan seorang pemakai narkoba.

BACA JUGA..  Kapoldasu Pimpin Perubahan Nama Polres Tanah Karo Menjadi Polres Karo

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba itu turut disita barang sabu dan pil ekstasi. Terhadap para pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penggerebekan yang dilaksanakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Medan Maimun.

BACA JUGA..  Respon Dumas Melalui Medsos, Polres Tanjungbalai Ringkus 2  Pengedar Narkoba

“Dua orang berhasil ditangkap. Untuk pelaku berinisial RM merupakan residivis pernah terlibat kasus narkoba dan baru bebas dari penjara tahun lalu,” katanya, Jumat (25/4).

Thommy menegaskan, Polrestabes Medan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dalam menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas di Kota Medan tetap aman dan kondusif.

“Kita mengimbau peran serta masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kita ketahui narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya. (msp)

BACA JUGA..  Jumat Berkah, Sat Polairud Tanjungbalai Berbagi Rezeki kepada Nelayan