IKLAN

IKLAN

DAERAH  

DPRD Tebingtinggi Proses Hak Interpelasi Walikota Terkait Polemik Pasar Gambir

Kantor Wali kota Tebingtinggi. (Ist/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi memastikan akan memproses pengajuan hak interpelasi terhadap Walikota Tebingtinggi menyusul polemik penataan kios Pasar Gambir yang berujung pada meninggalnya seorang pedagang.

Hak interpelasi tersebut diajukan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi Demokrat. Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Mhd Khadafi NST, menegaskan bahwa pengajuan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.

“Berdasarkan ketentuan tata tertib dewan, hak interpelasi dapat diajukan minimal oleh dua fraksi dan atau paling sedikit lima anggota DPRD. Syarat tersebut telah terpenuhi,” ujar Khadafi dalam rapat DPRD, Senin (12/1/2026)

Ia menjelaskan, hak interpelasi akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan, disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pengusul, sebelum dibahas dalam forum resmi DPRD.

Pengajuan hak interpelasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi terkait klarifikasi penataan kios Pasar Gambir dan peristiwa meninggalnya seorang pedagang saat kegiatan sosialisasi dan verifikasi kios pada Jumat lalu (9/1/2026).

Dalam rekomendasinya, DPRD memuat sejumlah poin krusial. Pertama, DPRD meminta seluruh proses pemindahan dan penataan pedagang, termasuk relokasi dan pembagian kios, ditunda sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

Kedua, DPRD menegaskan penghentian penerapan kenaikan tarif retribusi kios, karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. DPRD meminta pemerintah daerah tidak menerapkan kebijakan fiskal sebelum memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

BACA JUGA..  Kolam Renang Rp3,4 Miliar Pemko Tebingtinggi Yang Baru Direhab dan Diresmikan Dibiarkan Terbengkalai

Ketiga, DPRD meminta Walikota Tebingtinggi untuk melakukan verifikasi ulang pembagian kios secara adil dan transparan, guna menghindari konflik horizontal di kalangan pedagang serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kota memberikan santunan dan bantuan sosial kepada keluarga pedagang yang meninggal dunia saat kegiatan verifikasi kios yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tebing Tinggi.

Kelima, DPRD secara tegas meminta Walikota untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, termasuk membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencopotan dari jabatan apabila ditemukan pelanggaran prosedur dan kelalaian dalam pelaksanaan kebijakan.

BACA JUGA..  Bupati Deli Serdang Marah, Ada Oknum Pegawai di Dinas SDABMBK Main Proyek

Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya laporan terkait tekanan, intimidasi, dan pemaksaan terhadap pedagang dalam proses penataan kios. DPRD menyatakan melarang keras segala bentuk tindakan yang merugikan pedagang dan meminta jajaran pemerintah daerah memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga pasar.

Pengajuan hak interpelasi ini menandai meningkatnya tensi politik di DPRD Tebingtinggi, sekaligus menjadi ujian serius bagi kepemimpinan pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi rakyat kecil. (msp)