ACEH, Sumutpost.id – Imbalan besar dari bandar kembali menambah deretan nama kurir antar provinsi diciduk Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara. Bersama barang bukti 10 Kg Sabu, 2 pengantar ditangkap di parkiran mini market Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Dusun Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Pengungkapan pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB itu, adalah rangkaian pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut, dari penangkapan sebelumnya.
“Ini adalah jaringan antar provinsi. Jaringan ini juga menggunakan skema kurir yang diberi imbalan besar, apabila paket sampai di tujuan,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025.
Disebutkan Kombes Calvijn, total ada 4 nama yang muncul dari penangkapan ini. Dua orang kurir dijadikan tersangka berinisial RM (laki-laki) beralamat di Jalan Palem 7 Blok R3, Dusun Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan SB (aki-laki) beralamat di Dusun Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidi jaya, Provinsi Aceh.
Sementara dua orang lagi berstatus DPO, berinisial BJ selaku orang yang memberikan Sabu dan P adalah orang yang mengendalikan para tersangka mengantar Sabu ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan para tersangka, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 10 kg Sabu dikemas dalam bungkusan teh Guanyingwang; 1 unit mobil Avanza silver BK 1171 VN; 1 koper biru; 2 HP beserta uang tunai Rp.850.000.

Kombes Calvijn Simanjuntak juga menjelaskan kronologis penangkapan kurir antar provinsi ini.
Awalnya, tim mengembangkan hasil pengungkapan kasus sebelumnya yang akan mengantar Sabu. Keterangan ini juga sinkron dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran narkotika menuju Palembang yangg akan melintas dari Kota Medan.
Berdasarkan dua keterangan itu, tim melakukan serangkaian penyelidukan dan taktik penangkapan. Dan, kerja tim berhasil menangkap 2 tersangka (kurir) bersama barang bukti yang disebutkan diatas.
Saat diinterogasi, tersangka RM mengaku mengambil Sabu dari tersangka BJ (status DPO) di parkiran mesjid Dusun Seneuneobok Pidie, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sabu tersebut akan diantarkan ke Kota Palembang.
RM sendiri mengaku diperintah tersangka P (status DPO) warga Aceh untuk barang bukti tersebut dengan uang jalan Rp.5 juta dengan upah Rp.30jt/kg. Sementara tersangka SB disebutkan mendapat upah Rp.100 juta.
Ditresnarkoba Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas dua DPO dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Penyidik menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional, mengingat pola penyelundupan menggunakan kemasan teh merek luar yang kerap ditemukan pada kasus-kasus sebelumnya.
“Kini, semua barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Polda Sumut, untuk dilakukan pendalaman dalam rangka pengembangan. Dan, kepada kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena saat ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha kabur,” tegas Kombes Calvijn Simanjuntak. (msp)







