TARUTUNG, Sumutpost.id – Kapolres, Kasat Reskrim dan penyidik Polres Taput layak dicopot dari jabatannya dan diperiksa bidang Propam Polda Sumut. Pasalnya, seorang bernama Rivai Simanjuntak yang ditangkap dari rumah dan dijadikan tersangka pidana penganiayaan, tiba-tiba diubah statusnya jadi saksi.
Tersangka yang kini statusnya menjadi saksi adalah korban salah tangkap akibat kecerobohan dan ketidakprofesionalan jajaran Polres Taput dalam bekerja.
Tidak terima diperlakukan semena-mena dan merusak harkat dan martabatnya, Selasa 12 November 2024 kemarin, Rivai Simanjuntak didampingi istrinya Monika boru Tobing, mendatangi Mapolres Taput.
Mereka mengaku ingin bertemu dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan kenapa status tersangka atas dirinya tiba-tiba diubah menjadi saksi. Lalu, Rivai ingin bertanya apa dasar Polres Taput menjadikannya sebagai saksi atas sebuah tindak pidana yang tidak diketahuinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Taput menetapkan Rivai Simanjuntak sebagai tersangka tindak pidana kasus bentrokan antar pendukung Paslon Bupati Tapanuli Utara (Taput) di Pahae Jae pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu.
Kepada wartawan, Rivai Simanjuntak merasa bingung dan meminta pertanggungjawaban serta penjelasan Kapolres Taput atas status tersangka, lalu menjadi status saksi padahal dirinya tidak tahu-menahu tentang peristiwa itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian tersebut.
“Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi, saya mau penjelasan dari pak Kapolres kenapa saya menjadi saksi atas apa yang tidak saya ketahui dan saya tidak berada di lokasi,” tegas Rivai.

Kasi Humas Polres Taput Bantah Pernyataannya Sendiri
Upaya Rivai Simanjuntak dan istrinya tidak berhasil bertemu Kapolres AKBP Ernis Sitinjak.
Mewakili Kapolres, Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan, benar saat ini status tersangka Rivai Simanjuntak dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Walpon mengatakan, Rivai Simanjuntak ditangkap atas laporan tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan ke Polres Taput pada Kamis 31 Oktober 2024.
Polres Taput kemudian melakukan sidik pada Sabtu 2 November 2024 dan melakukan penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak pada Senin 4 November 2024. Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan minimal 2 alat bukti sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
Ketika ditanya defenisi saksi, sebagaimana yang diterapkan kepada Rivai Simanjuntak, Walpon menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.
Dikaitkan dengan Rivai yang tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa yang dimaksud karena tidak berada di lokasi namun tetap berstatus saksi.
Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana bisa ditetapkan sebagai tersangka?
Walpon seperti membantah pernyataannya sendiri dengan mengatakan seseorang bisa dijadikan saksi walupun tidak mengetahui dan melihat suatu tindak pidana.
“Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah sangat dominan untuk mengetahui tindak pidana, maka status tersangka dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara,” kata Walpon. (msp)








