IKLAN

Diduga Hina Nabi Muhammad, Rudi Simamora YouTuber Deliserdang Ditahan

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Seorang pria bernama Rudi Simamora, diduga melakukan penistaan agama di akun YouTube miliknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumutpost.id, Rudi pernah divonis penjara dengan kasus serupa, kali ini dirinya kembali berurusan dengan hukum terkait tindakannya.

“Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menista agama,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polsek Sunggal pada Senin (21/10/2024).

BACA JUGA..  Kapolrestabes Medan Cek Pospam Underpass Titi Kuning

Diketahui, kasus ini bermula ketika Rudi memposting video di kanal YouTube miliknya. Video tersebut juga diberi label “Anak Batak Part2”, dalam kontennya diduga menyinggung Nabi Muhammad.

Yang banyak menjadi sorotan dalam konten tersebut, terdapat pada pernyataan kontroversialnya, yang menyebut bahwa Nabi Muhammad berpura-pura menikahi Aisyah untuk tujuan yang tidak baik.

BACA JUGA..  Kades Jaranguda Kecamatan Merdeka Tidak Bayarkan Gaji Perangkat Desanya Selama 6 Bulan

Akibat perilaku Rudi tersebut, memicu kemarahan warga, yang mendatangi rumah Rudi di Jalan Medan-Binjai Km 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (17/10/2024) kemarin malam.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan UU ITE. Kalau soal motif, pelaku tidak jelas dan iseng. Namun, dia tidak berniat memecah belah atau menciptakan konflik,” jelas Gidion.

Sekali lagi, Rudi Simamora bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa. Pada November 2020, dirinya juga ditangkap oleh Polrestabes Medan karena menghina Nabi Muhammad.

BACA JUGA..  Kapolrestabes Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Kota Medan

Kasus itu berlanjut hingga ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Medan. Rudi terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE. (msp)