IKLAN IKLAN

Deklarasi Kampanye Damai Humbahas: 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Pilkada Damai

Empat Pasangan Calon Kepala Daerah Humbang Hasundutan sepakat Deklarasi Kampanye Damai (Marison Simamora/Sumutpost.id)

DOLOK SANGGUL, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar deklarasi kampanye damai bertempat di Sopo Godang Pargodungan HKBP Doloksanggul, Selasa (24/9/2024).

Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati bersepakat Pilkada yang akan dilaksanakan pada November mendatang berjalan damai. Deklarasi tersebut juga dihadiri Bawaslu Humbahas serta Forkopimda.

Ketua KPU Humbahas, Maena Cibro menyatakan, deklarasi itu bertujuan untuk kesepahaman bersama mengedepankan kampanye damai, kampanye secara positif.

BACA JUGA..  Dewan Pakar Golkar Sumut Maruli Siahaan Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilgubsu 2024

“Promosikan diri masing-masing agar diketahui masyarakat. Selamat berkompetisi dan selamat berkampanye, mari kita wujudkan Pilkada damai demi masyarakat Humbahas,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu melalui komisionernya Efrida Purba mengimbau masing-masing Paslon mematuhi rambu-rambu yang mengatur tahapan kampanye.

Dia juga menegaskan agar setiap Paslon, Tim Kampanye dan simpatisan tidak melakukan kampanye hitam, issu hoaks, dan politisasi SARA.

Keempat Paslon bersama para pendukung dan simpatisannya hadir dalam kegiatan tersebut. Keempatnya yakni, Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite; Hendri Tumbur-Yanto Sihotang; Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun; dan Irwan Simamora-Sadar Sinaga.

BACA JUGA..  Warga Andam Dewi Tanya Debat Kedua Dibatalkan, Masinton Pasaribu: Ada Yang Takut Masyarakat Tahu Mereka Tidak Punya Program

Dibawah ini, sesuai tahapan pilkada yang telah dikeluarkan KPU. Ini jadwalnya:

– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.

– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

BACA JUGA..  KPU Kota Tanjungbalai Gelar Rekapitulasi, Mahyarudin Salim Batu Bara-Muhammad Fadly Abdina Menang

– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. (msp)