LANGKAT, Sumutpost.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Robet Hendra Ginting, dicopot dari jabatannya. Surat pencopotan yang ditandatangi Bupati Langkat Syah Afandin bernomor SK Plt dengan No : 800.1.11.1-31/SP/BKD/2025 Tanggal 17 Maret 2025.
Sebagai Plt Kadis Pendidikan yang baru dipercayakan kepada Gembira Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid SMP di Disdik Langkat.
Pencopotan ini seperti buah dari permohonan banyak pihak yang selama ini mengharapkan Bupati Langkat yang baru (Syah Afandin) segera memberhentikan Robert Hendra Ginting dari jabatannya.
Pasalnya, beberapa waktu belakangan ini banyak polemik tas kebijakan yang dilakukan mantan Plt Kadis Robert Hendra Ginting. Parahnya, kebijakan itu mengarah ke praktek dugaan pungutan liar (Pungli).
Informasi yang dihimpun Wartawan sampai Selasa (18/03/2025), sebelumnya sudah santer jabatan Plt Kadisdik Langkat Robert Hendra Ginting bakal goyang. Tapi, hingga menjelang pencopotan yang tidak disadarinya, Robert Hendra Ginting masih saja melontarkan pernyataan-pernyataan klarifikasi atas tuduhan dugaan yang telah diperbuatnya. Bahkan Robert Hendra Ginting masih mengaku bertekad akan membenahi dan memajukan pendidikan di Langkat.
Diketahui, klarifikasi yang disampaikan Robert Hendra Ginting adalah terkait tudingan berbagai dugaan aksi pungli termasuk utak-atik jabatan Plh para Kasek yang sempat heboh khususnya di lingkungan Disdik Langkat.
Ducopot Saat Kunker
Pencopotan itu terkesan mengejutkan banyak orang. Pasalnya, surat pencopotan dan penunjukan Plt Kadis yang baru dikeluarkan, saat Robert Hendra Ginting melakukan kunjungan kerja.
Terkait pencopotan dan penunjukan Plt Kadis yang baru, Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH belum menjawab konfirmasi wartawan. Hal yang sama, Plt Kadis yang baru juga belum dapat dikonfirmasi. (msp)







