IKLAN

Berkat BAIS, Polres Tanjungbalai Grebek Usaha Pengoplos Gas Subsidi

Personil Polres Tanjungbalai saat mengamankan puluhan tabung gas yang dioplos. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Polres Tanjungbalai berhasil menggerebek usaha pengoplos gas bersubsidi tabung 3 kg ke non subsidi tabung 12 kg. Penggerebekan itu kabarnya dilakukan berkat kerjasama Tim 1 Satgas Catur TNI dengan Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Pantai Elang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu.

BACA JUGA..  Polres Sergai Tangkap 4 Terduga Pelaku Penembakan Pelajar di Perbaungan, Kuasa Hukum: Masih Ada 2 Aktornya

Terungkapnya kasus usaha pengoplosan gas bersubsidi ke non bersubsidi ini berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena takut sewaktu timbul masalah seperti ledakan maupun kebakaran.

Selanjutnya, Tim I  Satgas Catur TNI bersama dengan Tim Polres Tanjungbalai yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasatpol Intelkam bersama 7 orang personel melakukan penggerebekan lokasi usaha pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

BACA JUGA..  Selebgram Ratu Entok Dilaporkan ke Polda Sumut Diduga Menista Agama Kristen

Dari penggerebekan itu, 2 orang tersangka yakni E (40) dan F (30) berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya berupa tabung gas 3 kg sebanyak 42 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 21 tabung, timbangan 1 unit, alat spuyer sebanyak 5 buah, 1 baskom es batu dan 1 set peralatan obeng.

Selanjutnya, kedua orang tersangka yakni E (40) dan F (30) bersama seluruh barang buktinya di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (msp)