MEDAN, Sumutpost.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Rantauprapat berinisial MI. Ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/6/2026).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho, mengatakan penangkapan MI merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya berhasil diungkap pihaknya.
“Ini masih dalam proses penyidikan. Kita menangkap salah satu bandar berinisial MI yang merupakan salah satu pemilik tempat hiburan malam di Rantauprapat,” ujar Tatar, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Menurut Tatar, A bertugas mengantarkan narkotika dari lokasi penyimpanan ke sejumlah titik penjualan yang berada di wilayah Rantauprapat dan sekitarnya.
“Hasil penyelidikan kami ada lima titik peredaran. Dari hasil penjualan, uang disetorkan ke rekening yang dipegang A. Kemudian diteruskan kepada MI,” katanya.
Dari alat bukti dan petunjuk yang diperoleh penyidik, BNNP Sumut melakukan pengejaran dan menangkap MI di Bandung, Jawa Barat.
Tatar menyebut MI sebenarnya berada di Bandung untuk berlibur bersama keluarganya. Tapi setelah mengetahui adanya penangkapan terhadap A, ia memilih tetap berada di kota tersebut hingga akhirnya diamankan pihaknya.
“Dia tidak melarikan diri. Awalnya berangkat untuk berlibur dengan anak-anaknya ke Bandung. Setelah tahu ada penangkapan terhadap A, dia tetap berada di sana,” ucapnya.
Tatar menjelaskan, jaringan yang dikendalikan MI diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Rantauprapat dan sekitarnya. Meski demikian, Tatar mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran MI, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Ini masih kami dalami lebih lanjut. Kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dan akan kami kembangkan. Nanti kalau sudah selesai akan kita rilis,” tuturnya. (msp)







