IKLAN

Dua Pria Bandar Narkotika Pindah Disergap Polres Tanjungbalai

Kedua tersangka bandar narkoba sabu dan ganja beserta barang bukti. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Respon cepat laporan warga, dua laki-laki tersangka penjual narkotika diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, kemarin 24 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 WIB dari kawasan Jalan Kenanga, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, SH, MH membenarkan pemangkapan itu.

Katanya, sebelumnya tim terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat pada 09 Juli 2024 melalui media sosial Facebook tentang adanya peredaran narkotika di daerah Beting Semelur, tepatnya di kawasan Jalan Kenanga, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah tim menindak lanjuti laporan tersebut, diketahui ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika di daerah tersebut tepatnya didalam sebuah rumah. Dengan teknik undercover boy/penyamaran, personil Polres Tanjungbalai memesan 5 gram sabu seharga Rp.2.500.000 dan disetujui oleh laki-laki yang ada di dalam rumah tersebut atas nama MN alias Lajang yang langsung mempersilahkan petugas masuk untuk melakukan transaksi Narkotika.

BACA JUGA..  Jaga Kenyamanan Warga, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli 'Blue Light'

Pada saat MN alias Lajang akan menyerahkan 1 bungkusan plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, laki-laki tersebut langsung diamankan. Dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya, turut juga diamankan 1 orang laki-laki dari dalam rumah tersebut yang kemudian di ketahui bernama ZPT alias Jon Lepak yang sempat berusaha melarikan diri dari dalam rumah tersebut.

Setelah penangkapan kedua orang tersangka, turut diamankan sejumlah barsng bukti narkotika dan lainnya.

Diantaranya, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu 5,23 gram; 1 lembar tisue warna putih yang berisi 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu 24,56 gram; 1 lembar tisue warna putih berisik 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu 7,28 gram; 1 bungkus plastik klip transparan berisi 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu 4,35 gram; 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi 17 bungkus kecil klip transparan diduga berisi sabu 2,74 gram; 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong; 96 bungkus kertas kecil yang diduga berisi ganja 69,46 gram.

BACA JUGA..  Tingkatkan Kondusifitas Keamanan, Polres Tanjungbalai Laksanakan KRYD

Lalu, 1 buah kotak plastik warna putih merk Fukuyama; 4 pack plastik klip transparan kosong; 1 buah pipet yang diruncingkan; 1  buah timbangan elektrik warna hitam; 1 buah handphone android warna cream merk Xiaomi; uang tunai Rp.1.315.000 dan 1 buah tas sandang warna biru.

Sehingga total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 44,16 gram dan ganja 69,46 gram.

“Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka MN alias Lajang mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada petugas yang menyamar adalah benar miliknya yang didapat dari laki-laki bernama ZPT alias Jon Lepak. Sementara tersangka ZPT alias Jon Lepak menyatakan bahwa keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama Barul dan masih dalam pengejaran petugas,” pungkas AKP Supriadi, SH, MH.

BACA JUGA..  Antisipasi Balap Liar dan Petasan Polres Tanjungbalai Patroli Skala Besar

Atas perbuatannya, lanjut Supriadi, kedua tersangka yakni MN alias Lajang dan ZPT alias Jon Lepak beserta barang buktinya langsung diamankan dan di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun alamat kedua tersangka yakni MN alias Lajang (20) warga Gang Kenanga, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamataan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan ZPT alias Jon Lepak (48) warga Jalan Kenanga, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. (msp)