IKLAN

Becak Hantu Pencuri Steling Pedagang Burger Ditangkap

Tangkapan layar video cctv saat komplotan pelaku beraksi. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang pria yang yang diduga komplotan becak hantu.

Pasalnya pelaku bernama Beri Prima Saragih (19) warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala ditangkap usai mencuri gerobak steling pedagang burger bersama rekannya di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Sabtu (25/10/2025) kemarin.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah satu pelaku dari tiga orang yang masih daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah kita amankan satu orang tersangka dari tiga tersangka yang melakukan pencurian, namun satu orang yang kita amankan beserta barang bukti becak motor atau becak barang dan beberapa potong steling yang dipotong untuk dijualkannya,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Medan Tembung, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pelaku ini yang bekerja sehari hari mencari nasi busuk alias parnap untuk makanan ternak babi. Tergoda untuk mengambil gerobak steling milik penjual burger di rumah tersebut.

BACA JUGA..  Bandar Bantaran Sungai Petisah Tengah Disergap Satnarkoba Polrestabes Medan

Para pelaku ini mengambil dan mempreteli steling tersebut dan diambil untuk bisa dijualkan ke botot. Setelah mereka merusak steling tersebut dijual dengan harga Rp 150 ribu dan itu dibagi tiga orang.

“Sampai sekarang para pelaku ini sudah kita kantongin indentitasnya dan beberapa tempat sudah di datangin tapi belum berhasil,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya masih mengamankan satu orang serta barang bukti yang digunakan serta barang bukti yang di curi. Hasil dari jualan barang steling tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA..  Cegah Narkoba dan Barang Ilegal, Polairud Polres Tanjungbalai Geledah Kapal Tanpa Nama

Berdasarkan dari keterangan pelaku ini merupakan komplotan pencarian nasi sisa dan masih dua orang pelaku lagi yang masih belum ketangkap.

“Dari pengakuannya saat melintasi jalan letda Sujono ini ingin mengambil nasi sisa di lokasi tersebut melihat ada steling disitu akhirnya diangkat juga sekalian,” katanya.

Pihaknya pun menangkap pelaku di Perumnas Mandala. Tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana selama 7 tahun penjara. (msp)