IKLAN

Bacok Korban Hingga Meninggal, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang 3 anggota geng motor saat mengikuti sidang di PN Medan. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada 3 anggota geng motor karena terbukti melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia.

Ketiga anggota geng motor yang dimaksud yaitu Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.

Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya als Ichal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas hakim, Rabu (25/9).

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M. Rinaldi mengalami luka. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

BACA JUGA..  Mediasi Kasus Sampoerna Academy Pecat Siswa Kelas VIII Sepihak Gagal, Pengacara: Bukti Melawan Negara

Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan Hakim itu serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya jug menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa pun menilai perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Saat itu, para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

BACA JUGA..  Penembak Remaja 13 Tahun di Sergai Masih Misterius, Pujakesuma Desak Polda Bongkar Dalangnya

Di antara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa dengan teman-temannya pun berteriak ‘ini orang mamang, ini musuh, musuh’. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok sebanyak bagian belakang badan korban.

BACA JUGA..  Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tak sampai di situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Selanjutnya, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan dada sebelah kiri dengan menggunakan satu buah clurit.

Akibatnya, korban pun oleng dan ingin menabrak teman Iyan yang hingga pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia. (msp)