KUTACANE, Sumutpost.id – Anggaran penanganan pascabencana senilai Rp12,85 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menjadi sorotan. Rincian alokasi per organisasi perangkat daerah (OPD), nilai anggaran yang dikelola masing-masing instansi, dan progres kegiatan perlu dibuka secara transparan.
Publik menunggu kejelasan, kemana anggaran tersebut dialokasikan dan sejauh mana realisasinya di lapangan. Berdasarkan realisasi anggaran tersebut dilaporkan mencapai Rp5,27 miliar atau 41,05 persen. Namun, rincian penggunaan dana tiap OPD dan capaian fisik setiap kegiatan masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui instansi penerima anggaran, jenis kegiatan yang dibiayai, lokasi pekerjaan, serta kesesuaian antara realisasi keuangan dan progres fisik di lapangan.
BPKD dan OPD terkait perlu memberikan penjelasan terbuka, disertai data yang dapat diperiksa publik. Terlebih, anggaran pemulihan bencana menyangkut kebutuhan masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan infrastruktur yang terdampak.

Penggunaan anggaran publik tidak cukup hanya dilaporkan dalam bentuk angka total. Rincian alokasi, realisasi, dan hasil pekerjaan harus dapat diakses serta dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka data penerima anggaran per OPD secara jelas dan terukur agar pengawasan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, rincian lengkap alokasi per OPD belum diperoleh. Konfirmasi kepada BPKD dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang. (msp)








