IKLAN

KPK Didesak Periksa Ketua DPRD Deliserdang Terkait Dugaan Korupsi Sosper Periode 2019-2024

Pemuda Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI pada Kamis (11/9/2025) kemarin. KPK Didesak Periksa Ketua DPRD Deliserdang terkait Sosper 2019-2024. (Ist/Sumutpost.id)

JAKARTA, Sumutpost.id – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Pemuda Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI pada Kamis (11/9/2025) kemarin.

Aksi unjuk rasa itu menuntut lembaga anti rasuah itu untuk memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, Zakky Shahri dalam dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) periode 2019-2024.

“Kami mendatangi KPK lagi, kali ini menantang KPK berani atau tidak periksa Ketua DPRD Kab Deliserdang,” ujar Koordinator Aksi, Rozi kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Rozi mengungkapkan aksi ini diserukan sebagai bentuk pengawalan kebijakan pemerintah khususnya di Kabupaten Deliserdang. Ia menegaskan pihaknya konsisten untuk menggelar aksi jika didapati adanya kebijakan pemerintah yang tak mengutamakan kepentingan publik.

“Pada kesempatan ini juga saya sampaikan gerakan ini sangat konsisten. Hal-hal yang substansi sudah kami sampaikan tadi lewat orasi secara bergantian dan telah kami jelaskan juga pada pihak Dumas dan Humas termasuk soal mobil mewah milik ketua DPRD Kabupaten Deliserdang dan lain-lain,” jelasnya.

BACA JUGA..  Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Cabut Izin Sean Cafe

Rozi menekankan agar KPK tak membiarkan dugaan korupsi yang terjadi dalam setiap kebijakan pemerintah.

“KPK jangan cawe cawe soal ini apalagi di Sumatera utara, publik pasti juga menanti perkembangan pengaduan masyarakat terkait daerahnya. Karena bagaimanapun ketua DPRD itu dipilih oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, massa aksi lainnya yakni Ali menyampaikan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto dengan tegas enggan memberikan perlindungan kepada kadernya yang kedapatan melakukan aksi korupsi.

“Maka KPK jangan takut sudah ada lampu hijau dari sang Presiden untuk mengusut tuntas kasus korupsi walaupun dia dari Gerindra,” katanya.

Polda Sumut Juga Dalami Dugaan Korupsi Sosper

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumut mulai mencium dugaan korupsi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan anggota DPRD Deliserdang periode 2019-2024.

Kasus ini sedang didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Untuk mendalaminya Ditreskrimsus bekerjasama dengan Inspektorat Deliserdang. Informasi yang dihimpun, saat ini Inspektorat Kabupaten Deliserdang sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

BACA JUGA..  KPK Buka Data dan Tunjukkan Potensi Korupsi di Kabupaten Deliserdang

Surat tugas kepada tim pun sudah dikeluarkan dari Inspektur, Edwin Nasution. Surat tugas dikeluarkan karena adanya Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor:T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025.

Diketahui dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deliserdang yang ditangani pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh dewan ini khusus untuk tahun anggaran 2022.

“Iya benar (keluarkan surat tugas). Sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan lah ini. Kenapa 2022 ya kita tindaklanjut permintaan dari Dirkrimsus Polda,” ujar Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (9/9/2025) kemarin.

Sejauh ini Edwin akui belum dapat memastikan siapa saja yang akan dipanggil lebih dahulu oleh pihaknya. Namun demikian, baik dewan yang masih menjabat dan yang tidak lagi menjabat memungkinkan untuk dipanggil secara bergilir. Ditegaska semua yang menggunakan anggaran Sosper 2022 berpotensi untuk dipanggil.

BACA JUGA..  Pdt Dr Victor Tinambunan Ephorus HKBP 2024-2028 Melalui Sinode Godang ke-67

“Kalau sekarang masih belum (dipanggil). Masih persiapkan bahan riksa tim. Nggak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.

Edwin yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Deliserdang ini belum dapat memastikan berapa lama pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini tergantung kecukupan data yang didapat oleh tim. Selanjutnya nanti baru setelah selesai akan diserahkan kembali ke penyidik Dirkrimsus.

“Kita dilibatkan sesuai MoU antara Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung,” bilang Edwin.

Dari data yang dihimpun, sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN- 20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 08 September 2025. (msp)