IKLAN IKLAN

Anggota Geng Motor Bacoki Anak Batang Kuis hingga Tewas, 5 Pelaku Ditangkap

Salah satu tersangka anggota geng motor yang menyerang korban hingga akhirnya tewas. (HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Tindakan tegas dan terukur harus lebih diterapkan kepada pelaku kejahatan, khususnya kelompok geng motor. Pasalnya, aksi kebrutalan dan sadisme kerap dilakukan kepada korbannya.

Terbaru, seorang pemuda berinisial YA (17) Warga Dusun II, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, harus tewas mengenaskan usai dibacoki tiga orang anak geng motor didekat Kantor Desa Tumpatan Nibung, pada Minggu 27 Oktober 2024 malam.

Informasi dihimpun, korban sebelum kejadian sedang bersama beberapa temannya duduk duduk di depan kantor Desa Tumpatan. Disaat itu pelaku berbonceng tiga naik sepeda motor menggeber geber sepeda motornya didepan korban dan teman temannya. Lantas hal itu membuat korban dan teman temannya memarahi pelaku.

BACA JUGA..  Jualan Sabu di Sirandorung, Warga Medan Ditangkap Polisi

”Pelaku pergi setelah ribut dengan korban mereka tiga orang bonceng tiga, namun rupanya datang lagi dengan membawa senjata tajam celurit bersama rombongan temannya. Mereka langsung menyerang korban membabibuta, teman korban yang lain pada kabur.

Korban terkapar bersimbah darah di lokasi. Warga berdatangan hingga pelaku kabur, ” ujar seorang warga setempat.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan 4 Bulan

Setelah kejadian korban dibawa ke rumah sakit Mitra Medika Tembung, untuk dirawat dengan luka bacok parah dibeberapa bagian badannya. Namun nyawa korban tak tertolong.

Kini jasad korban sudah disemayamkan di rumah kakeknya, di Gang peringgan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

Kasus ini dalam penanganan Polsek Batang Kuis dan Polresta Deliserdang. Aparat langsung memburu para tersangka, hingga dengan cepat lima orang tersangka ditangkap, bersama dua bilah senjata tajam jenis arit bergagang panjang.

Lima tersangka yaitu M Rafif Hadyan (17), M Ariel Fauzan (18), M Ari Kurniawan (19), M Fadli (19) dan Husnul Hadi (19). Para tersangka kini ditahan dengan pasal 335 atau 351ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

BACA JUGA..  Wanita 26 Tahun Tewas di Kamar Rumahnya, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kapolsek Batang Kuis AKP Arif Suhadi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.  Pihaknya bersama Polresta Deliserdang sudah menangkap lima orang tersangka, terkait tewasnya korban.

”Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang guna penanganan lebih lanjut. Untuk tersangka lima orang diamankan bersama dua senjata tajam milik pelaku,” pungkas Kapolsek. (msp)