LANGKAT, Sumutpost.id – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Langkat, telah berulang kali menggelar aksi demo di Polda Sumut.
Dalam aksinya, para guru mengkritik keras kinerja dari Polda Sumut dalam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Meski begitu, aksi para guru tersebut langsung ditanggapi oleh penyidiknya AKP Rismanto Purba selaku panit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi.
Belasan guru honorer dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (5/6/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam dan bawa keranda mereka mendesak Polda Sumut mengusut tuntas dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang terjadi.
Rismanto menyampaikan telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi dalam perkara ini. Sementara terkait dengan aktor intelektualnya, penyidik mengaku masih mempelajari siapa-siapa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Walaupun saat ini dua orang kepala sekolah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan tersangka tersebut koperatif.
“LBH Medan dan para guru honorer Langkat, menyayangkan sikap Polda sumut tersebut dengan membandingkan permasalah ini dengan Kabupaten Madina dan Batubara. Terkait Batubara sendiri Polda sumut telah menetapkan tersangka baru yaitu eks Bupati Batubara,” ujar Sofyan Muis Gajah perwakilan LBH Medan, Rabu (31/7/2024).
Lanjut Muis, oleh karena itu LBH Medan dan guru honorer menduga jika Polda Sumut khusus Direktorat Kriminal Khusus diduga melindungi para Pejabat Langkat yang terlibat dalam kasus PPPK Langkat.
“Parahnya, Plt Bupati Langkat sebelumnya tidak juga diperiksa. maka tindakan Polda sumut seyogyanya telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor,” ujar Muis.
“Oleh karena itu LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat Mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka aktor intelektualnya,” sambungnya. (msp)







