IKLAN IKLAN

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih Bakal Ditetapkan 15 Desember 2024

MEDAN, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan hasil pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika tahapan rekapitulasi sedang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung 28 November-3 Desember.

“Di jadwalnya itu rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dimulai pada tanggal 28 November sampai 3 Desember,” kata Agus Arifin kepada wartawan, Senin (2/12).

BACA JUGA..  KPU Sumut Tetapkan Bobby- Surya Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih di Pilkada 2024

Agus mengatakan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya bakal digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.

Agus menjelaskan jika rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan 30 November-9 Desember.

“Kemudian di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember,” ucapnya.

BACA JUGA..  Biaya Tim Media Bobby Nasution Saat Survei Proyek Rp96 Miliar Dibayar PPK Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK: Ini Gratifikasi

Setelah selesai rekapitulasi, maka bakal dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan 15 Desember.

“Untuk gubernur pengumuman dan penetapan hasilnya tanggal 15 Desember,” tutupnya. (msp)