IKLAN

Digugat Kader Sendiri, Ratiman: PDI Perjuangan Bukan Milik Keluarga

MEDAN, Sumutpost.id – Pengamat sosial politik, Raya Timbul Manurung (Ratiman), turut menanggapi adanya kader partai yang menggugat Kemenkumham soal pengesahan kepengurusan PDI Perjuangan.

Menurutnya, gugatan itu memang sudah tepat, apabila merujuk pada UU Parpol dan AD/ART PDI Perjuangan. “Seharusnya sesuai dengan UU Partai Politik dan AD ART PDIP, berakhirnya periode ataupun memilih ketum baru, partai harus buat kongres, munas, atau muktamar nasional,” katanya kepada Sumutpost.id, Rabu (11/9/2024)..

“Itu makanya baru-baru baru ini Partai NasDem, Gerindra, PKB buat kongres karena berakhir periode sesuai SK Menkumham. Lalu Golkar buat munas karena memilih ketum baru,” lanjut pemegang KTA PDI Perjuangan ini.

Sementara, kata Ratiman, PDI Perjuangan adalah parpol. “Jadi harus mengikuti UU Parpol dan juga sesuai dengan AD ART yang disahkan Menkumham. Apalagi PDIP termasuk penerima APBN,” tandasnya.

Sebaliknya, Ratiman malah mempertanyakan, ada apa sehingga PDI Perjuangan tidak melakukan kongres. “Semua partai bisa mulus melakukan munas atau muktamar. Mengapa PDIP tidak melakukan kongres sesuai AD ART?” tanyanya.

“Apakah karena di kongres ada agenda pertanggungjawaban? Sebab menurut saya, memang ada beberapa hal yang harus dijawab oleh Megawati sebagai ketum secara terbuka dalam kongres,” sambungnya.

Menurutnya, salah satu yang harus dijawab Megawati sebagai Ketum PDI Perjuangan, adalah, bahwa kongres yang lalu tahun 2019 memberi mandat hak prerogatif kepada Megawati untuk memilih dan menetapkan Calon Presiden 2024.

BACA JUGA..  Dua Pasangan Calon Bupati Nias Barat Resmi Mendaftar ke KPUD

“Lalu apa hasilnya? Ini kan harus dijawab,” kata Ratiman.

Selanjutnya, dalam menghadapi Pilpres 2024, sesudah PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo jadi calon presiden, maka Partai Golkar, PKB, dan PSI merapat dan mau bergabung koalisi dengan PDI Perjuangan.

“PSI ditolak, padahal PSI lebih duluan mendukung Ganjar. Kenapa PSI ditolak ikut koalisi? Golkar dan PKB sudah bersama sama PDIP konsolidasi Ganjar. Tiba-tiba Golkar dan PKB meninggalkan PDIP. Apa yang terjadi?” tanyanya.

“Ketum (Megawati) harus menjelaskan prosedur menetapkan Mahfud MD sebagai cawapres. Apakah ikut partai koalisi memutuskan atau apakah ada hubungannya keluarnya Golkar dan PKB dari anggota koalisi?” lanjut Ratiman.

“Ketum harus menerangkan, kenapa terjadi kegaduhan politik sehingga terjadi seperti kebakaran di PDIP, pemecatan kader, keluarnya kader dan sikap agresif pengurus maupun kader pemerintah terhadap kepemimpinan negara, bahkan menyinggung pribadi presiden. Apakah ini garis ketum atau tidak?” tandasnya.

Oleh karena itu, sebut Ratiman, kongres yang akan datang seharusnya mengembalikan jati diri PDI Perjuangan sebagai ‘rumah besar kaum nasionalis’.

“Bahwa PDIP dibentuk bersama dan jadi milik bersama kaum nasionalis, termasuk dari keluarga besar eks PNI, eks Parkindo, eks Partai Katolik, eks Partai Murba, dan eks Partai IPKI. PDIP harus kembali merangkul semua ‘keluarga besar kaum nasionalis’ dan bersama-sama memimpin PDIP. PDIP bukan milik pribadi keluarga ketum,” tegasnya.

BACA JUGA..  Pendaftaran Ditolak, Masinton Pertanyakan Moral dan Integritas Komisioner KPU Tapteng

Raya Timbul Manurung sendiri adalah aktivis yang pernah ikut PDI Pro Mega. Menjadi anggota PDI sejak tahun 1982 di Yogya, diajak oleh Bambang Pacul dengan mentor mereka adalah Mbah Sutarjo Suryoguritno.

“Tahun 1996 sesudah Suryadi gulingkan Mega, aku jadi anggota PDI Pro Mega. Kartu anggota PDI Pro Mega kita cetak sendiri. Jumongkas Hutagaol yang mensponsori pembuatan kartu anggota PDI Pro Mega,” katanya.

Tahun 1999, Ratiman mendapat KTA dari Ketua PDI Perjuangan Medan dan Ketua PDI Perjuangan Tobasa Sabar Silalahi. “Sesudah PDIP melakukan sistem administrasi terpadu, aku tak punya kartu anggota yang baru. Tetapi ideologiku tetap marhaen dan nasionalis,” ungkap mantan Ketua PPD Panitia Penyelenggara Pemilu Daerah Tobasa mewakili PDI Perjuangan itu.

“Saya saat ini cuma jadi kader ideologis dan kader historis. Saya  bukan kader administratif, karena tidak punya kartu anggota terbaru. Ibaratnya paspor atau SIM sudah ‘expired’,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, empat kader dari PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.

BACA JUGA..  Tiga Dekade Kudatuli: DPC PDI Perjuangan Tapteng Ajak Publik Mengingat Luka Demokrasi dan Menjaga Semangat Reformasi

Menurut salah satu anggota tim advokasi kader partai, Victor W Nadapdap, pihaknya membawa persoalan tersebut ke PTUN Jakarta, mengingat hal tersebut diduga bertentangan dengan AD/ART PDI Perjuangan.

Jika Kemenkumham mengesahkan SK Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024 yang dibacakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang membolehkan susunan pengurus DPP PDI Perjuangan masa baktinya diperpanjang hingga 2025, lanjut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.

Victor juga menambahkan bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDI Perjuangan, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Seperti diketahui, sebelumnya, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas V PDI Perjuangan di Jakarta menyatakan bahwa Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP menjadi hingga 2025 tanpa melalui kongres, sebagai hak prerogatif ketua umum partai.

Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan, kata Victor, tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART. Masa bakti 2019-2024 juga telah diatur selama lima tahun dalam AD/ART partai. (msp)