TAPTENG, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng bersama Kejaksaan Negeri Sibolga, sepakati kerjasama dalam pelaksaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati-wakil Bupati November yang akan datang. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan berkas perjanjian.
Perjanjian kerja sama ini meliputi,
penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi.
“Kemudian, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Wahid Pasaribu di Mela Bay Cafe And Resto, Rabu, 11 September 2024.
Wahid Pasaribu menjelaskan, perjanjian tersebut juga mencakup pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.
Intinya, kerja sama dengan pihak kejaksaan ini untuk meningkatkan komitmen menyukseskan tahapan-tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Tapteng tahun 2024 sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kita juga memohon pihak kejaksaan untuk memberikan pandangan-padangan hukum pada badan jajaran adhoc agar jangan keluar dari jalur yang sudah ditetapkan,” katanya.
Kajari Sibolga, Syaiful Alam Yuliastana menambahkan, sekarang sudah memasuki tahapan Pilkada. Ini merupakan saat yang tepat KPU untuk membangun kerja sama dengan kejaksaan.
“Apabila ada permasalahan agar dapat didampingi. Kita juga mengimbau KPU untuk melaksanakan Pemilu dengan sebaik-baiknya, berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah ada,” kata Syaiful Alam Yuliastana. (msp)







