KPU Sumut Bakal Rekrutmen 41.406 Petugas Pantarlih Untuk Pilkada 2024

Kantor KPU Sumut di Kota Medan. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Gubsu) menjadwalkan rekrutmen 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang akan bertugas di 33 Kabupaten/Kota, pada Pilkada serentak 2024.

“Jadi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 25.059 TPS. Sedangkan, Pantarlih yang akan kita rekrutmen sebanyak 41.406 petugas,” kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, Senin (3/6).

BACA JUGA..  Kadis Kesehatan Langkat Dituding Jual Beli Jabatan Kapus: 1 Kapus Harus Setor Puluhan hingga Ratusan Juta

Untuk diketahui, Jadwal pendaftaran Pantarlih sebagai berikut, Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024.

Kemudian, pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024. Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.

BACA JUGA..  Theopilus Ginting Diyakini Tidak Dapat Restu DPP Golkar

“Rekrutmen akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” sebut Robby.

Robby yang menjabat Koordinator Divisi SDM dan Litbang ini mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut dan 33 KPU Kabupaten/Kota, sudah melakukan kordinasi dengan pencermatan TPS di masing-masing Kabupaten/Kota se-Sumut untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Gelar Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

“Teman-teman Divisi Data, juga akan rakor nasional membahas pencermatan TPS. Sekaligus Divisi SDM akan rakor terkait rekrutmen petugas Pantarlih,” pungkasnya. (MSP)