IKLAN

IKLAN

Berkas Nina Wati Pelaku Dugaan Penipuan Masuk Akpol P21, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan penipuan seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, kepada wartawan, Senin (26/7) kemarin.

“Iya benar. Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” kata Yos.

Yos mengungkapkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.

BACA JUGA..  Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Zahir Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara

“Tentunya selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penyerahan Tahap II, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.

“Setelah proses Tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan. Akibat perbuatannya, Nina Wati disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP,” pungkas Yos.

BACA JUGA..  Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut: Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Saat Meliput Gubernur

Dirkrimum, Kombes  Sumaryono: Kita Masih Melengkapi Admin

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan pihaknya sedang melengkapi administrasi.

“Saat ini kita sedang melengkapi administrasi sesuai petunjuk kejaksaan dalam mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti” ujar Kombes Pol Sumaryono, Rabu (29/8/2024) melalui pesan singkat.

Untuk mengingatkan pembaca Sumutpost.id, nama Nina Wati mulai mencuat setelah dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Afnir alias Menir bebera waktu lalu. Kepada Polisi korban Afnir mengaku mengalami kerugian Rp.1,35 Miliar.

BACA JUGA..  Puncak Perayaan HKG PKK Ke-52 Dihadiri Pj Wali Kota Tebingtinggi

Usai laporan Afnir alias Menir berproses di Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat yang merasa sebagai korban dari Nina Wati untuk membuat laporan ke Polda Sumut.

Tidak butuh waktu lama, kurang dari dua ninggu, tujuh Laporan Pengaduan dengan kasus modus penipu yang ditujukan ke Nina Wati diterima Polda Sumut dan kini sedang berproses. (msp)