IKLAN

Ditsiber Polda Sumut Tangkap Wanita di Kota Medan Siaran Langsung Tik Tok Konten Pornografi

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas memaparkan penangkapan seorang wanita terkait live tik tok pornografi. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Seorang wanita di Kota Medan ditangkap Polda Sumut melakukan tindak pidana siaran langsung pornografi di media sosial, pada Senin 31 Agustus 2026. Wanita itupun kini telah ditahan di Polda Sumut.

Inda Pratiwi alias IP warga Jalan Mawar, Gang Buntu No. 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ditangkap Polda Sumut dalam patroli siber di media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus pornografi di media sosial tersebut berawal dari tim siber melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun IP siaran langsung atau live streaming di platform tik tok.

“Kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum. Pemilik akun seorang wanita berinisial IP alias Inda Pratiwi,” ujar Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Kamis (3/9/2026).

Bayu menjelaskan penangkapan IP berawal dari petugas melakukan patroli siber di media sosial pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Petugas pun menemukan akun tik tok yang sedang siaran langsung dengan konten muatan pornografi.

Petugas kemudian merekam layar akun sebagai proses pengumpulan alat bukti digital dan pendalaman. Hingga pada 7 hingga 9 Agustus 2026, petugas kembali menemukan siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.

BACA JUGA..  Ini Tampang 4 Polisi Gadungan Peras Warga Modus Razia Narkoba di Karo

Dari sejumlah rekaman digital yang didapat itupun petugas melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun.

“Identitas pelaku pun diiketahui. Tim Siber Polda Sumut pun terus melakukan pendalaman sampai pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.

Setelah itu, lanjut Bayu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Petugas pun mengamankan IP beserta barang bukti dari tindak pidana pornografi.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 unit seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, akun media sosial, dan dompet digital,” beber Kombes Bayu.

BACA JUGA..  Markas Begal di Marelan Digerebek, 8 Pelaku Ditangkap, 3 Ditembak

Dari hasil penyelidikan tim siber mengungkapkan bahwa pelaku siaran langsung bermuatan pornografi sudah sejak pertengahan tahun 2025. Akun milik pelaku sebelumnya telah diblokir permanen oleh pihak platform. Namun, pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

“Atas perbuatannya, IP terjerat Pasal 407 Ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tutup Bayu. (msp)