TAPTENG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mempercepat realisasi
Tambahan Transfer ke Daerah (TDD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar untuk mendukung penanganan dan pemulihan pasca bencana.
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, mengatakan percepatan penggunaan TKD menjadi kebutuhan mendesak mengingat Tapteng masih menghadapi dampak bencana banjir dan longsor.
“Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi pekerjaan, pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” sebut Masinton Rabu 12 Agustus 2026 di Pandan.
Menurutnya, percepatan realisasi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian ketepatan sasaran, transparansi dan akuntabilitas.
Bencana banjir bandang dan longsor pada 25 November 2025 menimbulkan kerusakan pada permukiman, infrastruktur dan lahan pertanian. Kondisi tersebut kembali diperparah oleh sejumlah bencana susulan pada Februari, April, Mei hingga Juli 2026.
Karena itu, Pemkab Tapteng melakukan evaluasi terhadap program yang telah direncanakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dilapangan.
“TKD harus benar-benar menjadi instrumen pemulihan bulan sekedar angka dalam APBD,” tegasnya.
PUPR Mendapat Alokasi Terbesar
Berdasarkan laporan progres penggunaan tambahan TKD per-6 Agustus 2026, alokasi terbesar berada di sejumlah perangkat daerah.
Dinas PUPR dialokasikan Rp68,45 miliar, Dinas Perkim Rp17,70 miliar, BPKPAD Rp15,13 miliar, RSUD Pandan Rp6,12 miliar dan daerah lainya sekitar Rp9,02 miliar.
Sejumlah kegiatan masih berada pada tahap perencanaan, penyususan dokumen teknis pengadaan hingga kontrak.
Pemkab meminta seluruh perangkat daerah mempercepat proses tersebut, mulai dari penyelesaian KAK dan RAB, dokumen teknis, pengadaan, kontrak, pelaksanan pekerjaan, pembayaran sesuai prestasi hingga pelaporan dan evaluasi.
Dibentuk Desk Percepatan
Untuk mengawal realisasi anggaran, Pemkab Tapteng memperkuat Desk Percepatan TKD yang dikoordinasikan
Sekretaris Daerah dengan melibatkan Bappeda, BPKPAD, Inspektorat, bagian pengadaan barang/jasa, BPBD dan perangkat daerah penerima TKD.
Setiap kegiatan akan dipetakan berdasarkan tingkat kesiapan. Hijau untuk kegiatan yang berjalan sesuai target, kuning untuk kegiatan yang membutuhkan inteàaarvensi dan merah untuk kegiatan yang belum bergerak atau mengalami keterlambatan.
Kegiatan berstatus merah diwajibkan memiliki rencana aksi, penanggung jawab dan batasan waktu penyelesaian.
Masinton menegaskan Pemkab Tapteng terbuka terhadap monitoring dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kami tidak menutupi adanya keterlambatan. Masalah harus dibuka, diidentifikasi dan diselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan TKD harus bermuarah pada manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari infrastruktur yang kembali berfungsi, rumah yang layak, sekolah dan fasilitas kesehatan yang pulih hingga lahan pertanian dan ekonomi masyarakat yang kembali bergerak.
“Akan mempercepat, tetapi tidak mengorbankan kualitas ketepatan dan akuntabilitas,”tegasnya. (msp)







