IKLAN

Kampus USI Digerebek Tim Polres Pematangsiantar, 3 Kg Lebih Ganja Disita

Para tersangka pemilik ganja yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari Kampus USI. (Ist/Sumutpost.id)

SIANTAR, Sumutpost.id – Polres Pematangsiantar menggerebek Kampus Universitas Simalungun (USI) dan mengamankan lebih dari 3,2 kilogram ganja. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam press release Polres Pematangsiantar di depan ruangan Satresnarkoba, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Press release dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar. Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs.Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih, MM, dan Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, SE.

Dalam press releasenya, Kompol Budiono menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari tindak lanjut kerja sama dan MoU antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari Fakultas Ekonomi, petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan satu unit handphone.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengungkapan di Fakultas Pertanian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.

Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut Personil mengamankan tiga tersangka An Z W (22) warga Jl. Rindam I kel. Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, FA (23) warga Jl. Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Siantar Barat dan AFB (23) warga Jl Medan Km 4.5 Simpang Mesjid, Kelurahan Naga Pita, Siantar Martoba,” ujar Kompol Budiono.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

Kompol Budiono menyebut pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah narkotika beredar lebih luas, terutama di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi tempat mahasiswa menuntut ilmu.

“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan. Polres Pematangsiantar terus mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA..  Ponpes Darussalam di Aceh Tenggara Terbakar

Dan untuk ancaman hukuman 20 Tahun Penjara dan untuk Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.

Ia memastikan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono. (msp)