IKLAN

Prarekons THM Helen’s Night Mart: Fakta Terbaru Diungkap, Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu

Polrestabes Medan melalui Satresnarkoba bergerak cepat menggelar prarekonstruksi kasus pengungkapan upaya peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan, Senin (3/8) sore. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan melalui Satresnarkoba bergerak cepat menggelar prarekonstruksi kasus pengungkapan upaya peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan, Senin (3/8) sore.

Dalam prarekonstruksi yang menghadirkan dua tersangka tersebut, penyidik menemukan fakta baru terkait modus pelaku membawa vape narkoba ke dalam tempat hiburan malam.

Kapolrestabes Medan Kombes apol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatresnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan prarekonstruksi memperagakan sebanyak 11 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga saat penangkapan.

BACA JUGA..  Banjir Bandang di Karo: Puluhan Warga Desa Ketawaren Mengungsi, 1 Warga Desa Lau Kidupen Hilang

Salah satu adegan mengungkap modus pelaku menyembunyikan vape narkoba di dalam sepatu sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan petugas keamanan di pintu masuk Helen’s Night Mart. Selain itu, pelaku juga menyimpan tiga unit vape narkoba di dalam kotak kartu Uno untuk mengelabui pemeriksaan.

“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (4/8) pagi.

BACA JUGA..  Pria Labuhanbatu Mutilasi Pacarnya

Setelah berhasil masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut, pelaku kemudian terdeteksi membawa narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang sedang melaksanakan penegakan hukum di lokasi sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian terdeteksi oleh anggota, yang kemudian melakukan penangkapan,” tambah Rafli.

BACA JUGA..  Jenazah Jeplenta Sebayang Korban Hanyut di Sungai Lau Biang Ditemukan, Sementara Dua Anggota Basarnas Masih Dicari

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka berperan sebagai pengedar yang membawa vape narkoba ke Helen’s Night Mart, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai pemasok vape narkoba.

Prarekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. (msp)