LANGKAT, Sumutpost.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (3/8). Mereka mendesak kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Massa yang sebelumnya berkumpul di Alun-Alun Stabat berjalan menuju Kantor Kejari Langkat sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi. Dalam aksinya, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat meski sejumlah fakta telah terungkap dalam persidangan.
Koordinator aksi, Windi Tanjung, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan temuan audit dan fakta persidangan.
Massa juga menyoroti nama Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, SE, yang disebut dalam orasi sebagai pihak yang diduga terkait dengan proses pengadaan proyek tersebut. Selain itu, mereka menyinggung keterangan dalam persidangan yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.
Para pengunjuk rasa meminta Kejari Langkat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan, menelusuri seluruh aliran dana proyek, serta mengusut perkara secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Tuntutan yang disampaikan massa antara lain memanggil Ketua DPRD Kabupaten Langkat dan mantan Pj. Bupati Langkat, menelusuri aliran dana proyek smartboard, serta melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa yang menangani perkara apabila diperlukan.
Perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Langkat. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berlangsung.
“Sabar dan tunggu, masih dalam proses,” ujar Kasintel Kejari Langkat kepada perwakilan massa.
Massa mengaku belum puas dengan penjelasan tersebut dan menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus. Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Langkat maupun mantan Pj. Bupati Langkat terkait penyebutan nama mereka dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Dugaan yang disampaikan massa merupakan bagian dari tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (msp)







