BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Hanya dalam kurun waktu empat hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus dan mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada 18 hingga 21 Juli 2026. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (45), BP (31), dan MR (45).
IS ditangkap di kawasan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara BP diamankan di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Sedangkan MR ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,41 gram sabu, satu unit timbangan elektrik, satu pipet modifikasi berbentuk sekop, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu bungkus daun ganja kering seberat 100 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Terhadap pelaku IS (45) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya. Kamis (23/7).
Sementara itu, tersangka BP (31) dan MR (45) dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya. (msp)







