BINJAI, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen berhasil mengamankan sekaligus mengeksekusi terpidana perkara narkotika, Pho Sie Dong, pada Selasa 7 Juli 2026.
Eksekusi dilakukan di area parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Binjai, Pho Sie Dong sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai melalui Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Namun, dalam proses hukum berikutnya, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 membatalkan putusan tersebut.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Tidak menerima putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum itu akhirnya dikabulkan.
Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejari Binjai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Eksekusi terhadap terpidana Pho Sie Dong dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Ronald Reagan Siagian.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menunjukkan keseriusan Kejari Binjai dalam menuntaskan setiap perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika, demi memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Binjai. (msp)







