JAKARTA, Sumutpost.id – Kapolres Jakarta Pusat dipraperadilkan ke Pengadilan Jakarta Pusat, terkait penetapan status tersangka Teguh Septiadi (TS) dalam kasus perkara bisnis dan utang piutang, yang dianggap tidak tepat dan off side.
Hal itu disampaikan Kamaluddin Pane, S.H, M.H, selaku kuasa hukum Teguh Septiadi. Disebutkan, TS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 492 Jo 486 KUHP oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami jelaskan, klien kami TS pada dasarnya tidak melakukan tindak pidana tipu gelap. Klien kami menjalin kerjasama bisnis dengan pelapor yang bernama Dede Iskandar (DI) tetapi suatu hal yang diluar kemampuannya terjadi masalah ditengah jalan,” ujar Kamaluddin.
Tetapi sebagai bentuk tanggungjawab, TS tidak pernah menghindari dan membuat alibi penghapusan hutang dan tetap komitmen untuk mengembalikan uang yang telah dipergunakan dan bersedia membuat akta pengakuan utang dengan jaminan.
“Saya kira begini, klien kami Bapak TS, tetap bertanggungjawab atas uang yang telah dipergunakan dalam bisnis tersebut. Buktinya, terdapat 4 kali pengembalian uang kepada pelapor DI, sebelum pelapor melakukan pelaporan di Kepolisian. Dan diantara Pelapor dan Terlapor sebelumnya telah mengikatkan diri dalam perjanjian Akta Pengakuan Utang, yang mana dalam Akta Pengakuan Utang tersebut telah disepakati adanya jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga T. S yang diserahkan kepada pelapor, juga terdapat klausul penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Pontianak, karenanya perkara ini adalah perkara perdata murni, bukan perkara pidana,” terang Kamal Pane S.H, M.H, kepada media pada Kamis 25 Juni 2026.
Kamaluddin Pane S.H, M.H menerangkan, bahwa berbagai jurispudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan bahwa terkait adanya hubungan hukum utang-piutang, maka perkara tersebut adalah perkara perdata bukan pidana.
“Pengaturan tersebut misalnya terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1316 K/PID/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1336 K/Pid/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/Pid/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1601 K/Pid/1990, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1327 K/Pid/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/Pid/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 994 K/Pid/2017, disisi lain Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tegas menyatakan; tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” lanjut Kamaluddin Pane.
Saat ini, Permohonan Prapradilan Terhadap Polres Jakarta Pusat tercatat dengan Perkara Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Jkt Pst, dan telah dilakukan sidang pertama Selasa Tanggal 23 Juni 2026,” tegas Kamaluddin Pane.
Sementara, Endang Surya, S.H, S.E, yang juga kuasa hukum Teguh Septiadi menambahkan keterangan yang menyatakan, “Mahkamah Agung RI telah menjelaskan secara terang dan tegas yang membedakan antara tindak pidana penipuan dengan perbuatan perdata wanprestasi, yang mana dituangkan dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang menerangkan bahwa Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.
“Bahwa perjanjian dibuat dengan itikad baik, sudah ada pembayaran dan adanya jaminan utang berupa SHM asli yang saat ini dipegang dan/atau dalam penguasaan Pelapor. Mens rea & Actus reus tidak terpenuhi,” ujar Endang Surya.
“Perkara ini murni perikatan keperdataan, namun dipaksakan menjadi peristiwa pidana. Hal ini menjadi dasar kami untuk mengajukan Praperadilan, yang mana menurut hemat kami, 2 alat bukti yang dijadikan untuk menetapkan tersangka, merupakan alat bukti keperdataan dan adanya kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Endang Surya, S.H, S.E. (msp)







