MEDAN, Sumutpost.id – Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus enam pelaku tawuran antar geng motor yang menewaskan satu orang.
Tawuran yang berjumlah sekitar 200-an orang terjadi di Jalan Setia, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Senin (22/6/2026) sekira pukul 03.30 WIB. Korban tewas remaja berinisial MH (15) ditemukan tergeletak di dalam gorong-gorong dengan kondisi tubuh berlumuran darah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan keenam pelaku; Rasyha Yudistira (19) dan Gilang Ramadhan (21) warga Jalan Priok, Gang Waspada, Kecamatan Medan Petisah; Indigo Laurens (18) warga Jalan Mistar, Gang Johar, Kecamatan Medan Petisah; Reinhard Dionisius Samosir (18) warga Jalan Setia Budi Gang Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal; MOHH (17) warga Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota dan FT (17) warga Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Jasad korban kita bawa ke RS Bhayangkara sembari kita melakukan penyelidikan mengejar para pelaku tawuran,” kata Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M. Hafiz di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026) sore.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas menangkap Reinhard Dionisius Samosir dan FT saat sedang membeli bensin motor di Jalan Setia, Patumbak.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara melempari korban dengan batu. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MOHH di Jalan Jati II. Pelaku mengaku melempar korban dengan batu sebanyak dua kali. Petugas yang terus bergerak berhasil mengamankan Rasyha dan Gilang di rumahnya Jalan Priok, Gang Waspada.
“Pelaku Rasyha mengaku melempar korban dengan batu dan pelaku Gilang menendang kaki dan lutut korban sebanyak dua kali. Setelah itu, kita kembangkan lagi dan meringkus pelaku Indigo Laurens di Jalan Mistar, Gang Johar. Pelaku ini paling keji menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Selain menangkap para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor Scoopy warna hijau doff, enam unit hp, dua potong kayu, dua buah busur panah, dan tiga potong kayu.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 262 ayat (4) jo pasal 466 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (msp)







