IKLAN

Keluarga Korban Pembunuhan di Desa Parbesi Kecewa, Sudah Sepekan Polres Karo Belum Ada Periksa Saksi

Polres Karo. (Ist/Sumutpost.id)

​KARO, Sumutpost.id – Kinerja Polres Karo dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menewaskan Jeryanto Ketaren alias Ucok Ketaren kini menuai kritik tajam. Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam lantaran hampir satu minggu berlalu pasca kejadian, pihak kepolisian belum juga berhasil mengamankan satu pun terduga pelaku.

Sebelumnya, pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Tigabinanga pada 1 Juni 2026, Berdasarkan Surat Tanda Terima laporan polisi nomor : STTLP/15/VI/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa korban mengalami penganiayaan pada Sabtu, 30 Mei 2026, di lokasi judi dadu kopyok Desa Perbesi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia keesokan harinya di RSUD Kabanjahe.

Kekecewaan keluarga semakin memuncak saat mengetahui bahwa hingga saat ini, pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pun saksi, termasuk oknum Kepala Desa Perbesi maupun perangkat desa setempat.

BACA JUGA..  Korban Minta Hakim dan Jaksa Agar Tidak Menunda Lagi Sidang Terdakwa Nina Wati

Padahal, lokasi kejadian tindak pidana tersebut berada di area publik yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari Kantor Pemerintahan Desa Perbesi. Ketidakhadiran langkah pemeriksaan terhadap perangkat desa ini dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam mengurai fakta di lapangan.

Terkait penanganan perkara ini, Kapolsek Tigabinanga, AKP Codet Tarigan SH, sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Karo untuk ditindaklanjuti secara komprehensif. Namun, hingga Jumat, 5 Juni 2026, progres pengungkapan di lapangan dinilai sangat lambat oleh keluarga korban, sementara para terduga pelaku masih bebas berkeliaran seolah kebal terhadap hukum.

BACA JUGA..  Getol Kritisi Dugaan Korupsi BOK & Jaspel Tapteng, Rumah Sekjen KNPI Raju Hutagalung Dibakar OTK

Menyikapi keluhan tersebut, awak media mengonfirmasi perkembangan perkara ini kepada KBO Satreskrim Polres Karo IPTU R. Situmeang, S.Sos. Melalui pesan singkat WhatsApp, pihaknya membenarkan bahwa penanganan kasus telah berada di bawah kendali Satreskrim unit Pidana Umum Polres Karo.

“Betul, perkara sudah dilimpahkan penanganannya ke Sat Reskrim. Saat ini Unit Pidum sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar KBO Satreskrim Polres Karo pada Jumat, 5 Juni 2026.

Namun, ketika disinggung mengenai langkah konkret terkait penangkapan pelaku serta siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan, jawaban yang diberikan terkesan normatif. IPTU R. Situmeang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada terduga pelaku yang diamankan.

“Belum, masih dalam penyelidikan,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi perihal penetapan tersangka.

BACA JUGA..  Dituduh Curi Sawit, Darus Tewas di Tangan Tetangga

Desakan Sanksi Tegas bagi Kades Perbesi

Melihat situasi ini, publik dan keluarga korban memberikan penekanan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo. Mengingat lokasi perjudian yang terang-terangan beroperasi dekat kantor desa, pihak keluarga mendesak agar Oknum Kepala Desa Perbesi, Martinus Sebayang, diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kades Perbesi diduga kuat melakukan pembiaran atas praktik perjudian ilegal yang telah merusak moral masyarakat dan berujung pada hilangnya nyawa warga.

Pemerintah Daerah diminta untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi serta penindakan disiplin terhadap Kades Perbesi atas dugaan pembiaran tersebut. Harapan besar ditumpukan kepada Polres Karo dan Pemkab Karo agar keadilan bagi keluarga korban dapat segera ditegakkan. (msp)