SIANTAR, Sumutpost.id – Tersangka pembunuh Risma Siahaan berinisial RS (20), ditangkap personel Polres Pematangsiantar di Hotel Nadia, Jalan SM. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (3/6/2026) pukul 13.00 WIB.
RS yang merupakan warga Jalan Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sempat melawan saat ingin ditangkap sehingga polisi menembak kakinya.
“Benar, terduga pelaku berinisial RS sudah diamankan. Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mengabaikan tembakan peringatan petugas dan mencoba melarikan diri saat pengembangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar pada Kamis (4/6/2026).
Dari hasil interogasi, RS mengakui seluruh perbuatannya. Disebutkan pelaku, membunuh Risma dengan cara mendorong korban hingga terjatuh dan kepala terbentur ke lantai. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil uang tunai, perhiasan emas, handphone, hingga sepeda motor.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di hotel,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar juga mengamankan barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta dua buah STNK, uang tunai sebesar Rp2.286.000, cincin emas, dua buah anting emas, satu kalung emas, tiga unit handphone beserta kotak dan charger-nya, tiga kartu ATM dan empat buku tabungan milik korban dan pelapor.
“Sampai saat ini pelaku RS masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) atau Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Risma Boru Siahaan (50), ditemukan tewas di dalam rumahnya yang beralamat di Gang Damai, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga yang merasa curiga karena hingga pagi hari kedai kelontong milik Risma belum buka. Padahal, korban dikenal sangat disiplin dan selalu membuka usahanya lebih awal setiap hari.
Merasa ada yang tidak beres, beberapa warga berinisiatif mendatangi rumah korban. Rumah diketahui dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci dari dalam. Setelah pintu berhasil dibuka paksa, warga mendapati Risma tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa.
Warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas yang telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menduga Risma menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (msp)







