IKLAN

Jual Ekstasi, Karyawan THM Phantom Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara menginterogasi tersangka. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktek peredaran gelap narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik Medan, pada Sabtu 23 Mei 2026 dinihari.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Refli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp Minggu (24/5/26) siang.
Saat operasi senyap itu kata Kasat, petugas mengamankan seorang pria sebagai CS (customer service) di THM tersebut.

BACA JUGA..  Dugem di Rumah, 2 Pelaku Bersama BB Narkoba Diangkut Polres Labusel

Pada penggerebekan yang hampir bersamaan dilakukan Bareskrim Polri di New Zone Jalan Wajir Medan ini, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinsial IR (21).

“IR ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM tersebut,” ujar Kompol Rafli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara SH MH.

Dari tersangka lanjut Rafli, ditemukan 8 butir pil ekstasi (XTC) sebagai barang bukti. Kepada petugas, IR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap 161 Pelaku Jaringan Narkoba Dalam Sepekan

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di THM Phantom. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, ternyata informasi tersebut benar,” terangnya.

Rafli menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM.

THM Phantom telah dipasangi garis Polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.

BACA JUGA..  Sebelum Dibuang, Wanita Ini Masukan Bayinya ke Jok Motor Dalam Kondisi Hidup

“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (msp)