IKLAN
DAERAH  

Perpanjangan Izin Tower BTS Milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Ditolak Warga LKMD 2 Dan 3 Tebingtinggi

11 Tahun Alami Sakit Kepala Berkepanjangan Dan Alat Elektronik Rusak

Proses Perpanjangan izin Menara Telekomunikasi atau tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang berdiri di Jalan LKMD III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini mendapat penolakan keras dari warga sekitar. (AM/Sitorus)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Rencana perpanjangan izin Menara Telekomunikasi atau tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang berdiri di Jalan LKMD III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, mendapat penolakan keras dari warga sekitar.

Sebanyak 84 warga yang tinggal dalam radius sekitar 42 meter dari menara tersebut kompak menyatakan menolak perpanjangan kontrak tower yang berdiri diatas lahan milik Fuzianto itu. Warga menilai, keberadaan tower selama 11 tahun terakhir justru lebih banyak menghadirkan keresahan dibanding manfaat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumutpost.id, Minggu 24 Mei 2026, warga mengaku selama bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Mereka khawatir tower sewaktu-waktu roboh dan menghantam permukiman padat penduduk di sekitarnya.

“Kami khawatir kalau tower itu tumbang. Rumah kami sangat dekat dengan menara,” ujar Sairi, warga yang rumahnya disebut hanya berjarak sekitar lima meter dari lokasi tower BTS.

Tak hanya rasa takut, warga juga mengeluhkan kerusakan sejumlah peralatan elektronik yang disebut terus terjadi sejak tower berdiri. Mulai dari televisi, telepon seluler hingga kulkas disebut kerap mengalami gangguan dan kerusakan.

BACA JUGA..  Toilet Terjorok di Gedung OPD Pemkab Delisersang, Juaranya Kantor Kesbangpol

Rifai (55), salah seorang warga, mengaku rumahnya hanya berjarak sekitar dua meter dari menara telekomunikasi tersebut. Ia menyebut selama bertahun-tahun harus menanggung kerugian akibat alat elektronik miliknya yang berulang kali rusak.

“Selama bertahun-tahun alat elektronik saya sering rusak gara-gara keberadaan tower, tapi tidak pernah ada ganti rugi,” ujar Rifai.

Keluhan lain yang paling banyak disuarakan warga adalah gangguan kesehatan. Beberapa warga mengaku sering mengalami sakit kepala berkepanjangan saat berada di sekitar menara BTS. Bahkan kondisi itu disebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ditemukan diagnosa medis yang jelas.

“Kami sering merasakan sakit kepala setiap kali berada di bawah menara telekomunikasi itu,” ujar Kuteng, warga lainnya.

Situasi mulai memanas setelah warga mengetahui masa kontrak tower BTS tersebut disebut akan berakhir pada 8 Juni 2026 mendatang. Warga kemudian meminta pendampingan LSM Sidik Kasus Kota Tebingtinggi untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap rencana perpanjangan izin operasional tower di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.

BACA JUGA..  Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun 2025 Panas! DPRD Tebingtinggi Persoalkan Dua Proyek Bermasalah
Proses mediasi di Kantor Kelurahan Karya Jaya terkait Proses Perpanjangan izin Menara Telekomunikasi atau tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang berdiri di Jalan LKMD III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini, yang mendapat penolakan keras dari warga sekitar gagal, lantaran pihak-pihak terkait enggan hadir. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

Ketua LSM Sidik Kasus Kota Tebingtinggi, Sandy Indriyanto, kemudian menyurati sejumlah instansi terkait sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi 84 warga LKMD 2 dan 3, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Kami sudah surati guna mencegah konflik sosial di tengah warga terdampak, dan membantu warga untuk mediasi ke pihak perusahaan sekaligus meminta penjelasan tentang proses perpanjangan perizinan menara tersebut’, ucap Sandy.

Puncaknya, pada Kamis lalu (21/5/2026), pihak Kelurahan Karya Jaya menggelar pertemuan mediasi bersama warga. Namun forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan itu justru berlangsung tanpa kehadiran sejumlah pihak terkait.

Yang hadir hanya perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tebingtinggi, yakni Syaiful dan Farida. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission), pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi disebut belum mengajukan perpanjangan izin tower BTS tersebut.

BACA JUGA..  Dua Kali Surat DPRD Tebingtinggi Tidak Digubris Wali Kota, Terkait Dokumen Berbagai Proyek Diduga Bermasalah

Kepala Kelurahan Karya Jaya, Muhammad Supri, SH mengaku kecewa karena sejumlah pihak yang diundang, termasuk pemilik lahan, tidak hadir untuk mendengar langsung keluhan masyarakat.

“Sudah kami undang para pihak untuk mencari solusi bersama, tapi justru banyak yang tidak hadir. Ini tentu membuat warga kecewa,” ujar Supri.

Menurut Supri, ketidakhadiran pemilik lahan dikarenakan yang bersangkutan beranggapan bahwa perpanjangan kontrak tower tidak lagi memerlukan persetujuan warga sekitar.

Meski demikian, pihak kelurahan memastikan akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pemilik tower.

“Sudah saya hubungi pihak perusahaan, dan mereka menyatakan siap hadir dalam pertemuan selanjutnya,” kata Supri.

Warga kini berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton di tengah keresahan masyarakat yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Mereka mendesak agar keselamatan warga ditempatkan di atas kepentingan bisnis, serta meminta rencana perpanjangan izin tower BTS tersebut dikaji ulang secara serius dan transparan. (msp)