IKLAN

IKLAN

Masih Menunggu Arahan Pimpinan, Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum menentukan langkah hukum terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. “Iya, masih belum tahu (langkah hukum berikutnya) atas vonis bebas Amsal. Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, ya,” ujarnya seperti dikulik dari Mistar.id, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA..  PT CASS Diduga Eksploitasi Sumber Air Bawah Tanah untuk Opersional PKS Besitang

Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, sebelumnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026) lalu.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap.

BACA JUGA..  Nista Agama, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Terdakwa Ratu Entok

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA..  Dugaan Berbagai Pelanggaran Peternakan Babi PT Allegrindo Disorot, Jaga Marwah: Legislator Jangan Gemetar,  Kejatisu Usut Tuntas

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. (msp)