IKLAN

Terekam CCTV, Pemuda Gasak Mesin Air dan Sepeda di Binjai Timur

Pelaku pencurian mesin air dan sepeda ditangkap Reskrim Polsek Binjai Timur. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Seorang pria berinisial MS alias Melonds (20) ditangkap Tim Opsnal Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, atas dugaan pencurian satu unit mesin air dan satu unit sepeda merek BMX milik warga di Jalan Danau Poso Lingkungan V, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Pelaku diduga mencuri satu unit mesin air merek Shimizu dan satu unit sepeda BMX dari gudang rumah korban. Tersangka adalah MS alias Melonds (20). Korban diketahui bernama Nurhayati bersama suaminya, Andre Irawan.

BACA JUGA..  Geruduk Polrestabes, Mahasiswa Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Begal di Medan

Kepada awak media Kasi Humas Polres Binjai AKP Junadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 03.45 WIB dan baru diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak menggunakan air. Pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksi pencurian terjadi di Jalan Danau Poso Lingkungan V, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Sementara penangkapan dilakukan di Jalan Wahidin Gang Mulyo, tidak jauh dari rumah pelaku.

BACA JUGA..  Bravo Polres Binjai! Pelaku Percobaan Pembunuhan Esra Ginting Berhasil Ditangkap

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pencurian untuk memiliki barang milik korban secara melawan hukum. Polisi masih mendalami motif lebih lanjut,” urai AKP Junaidi

Kasus terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria masuk ke area rumah dan membawa kabur mesin air serta sepeda dari dalam gudang.

“Berbekal rekaman tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku,” ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA..  Balas Sakit Hati, Iwan Slow Sikat Berbagai Jenis Jam Mewah Dari Rumah Yang Pernah Dijaganya

Lanjut AKP Junaidi atas perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian.

“tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” jelasnya.Kamis (12/2).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Binjai. Kami akan terus bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat,” tegasnya. (msp)