IKLAN

Polsek Kuta Buluh Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Polsek Kuta Buluh, Polres Tanah Karo, menyelesaikan kasus penganiayaa  melalui Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, Rabu (28/01/2026). (Ist/Sumutpost.id)

KUTA BULUH, Sumutpost.id – Polsek Kuta Buluh, Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis. Sebuah laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan biasa akhirnya berujung damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, Rabu (28/01/2026).

​Kronologi Kejadian, Peristiwa bermula dari adanya laporan pengaduan dengan nomor: STPL / 01 / I / POLSEK KUTABULUH tertanggal 23 Januari 2026. Pelapor berinisial PS (35), seorang wiraswasta asal Desa Bintang Meriah, melaporkan pelaku yang juga warga desa yang sama berinisial ASS.

BACA JUGA..  Dir Lantas Poldasu Turun Langsung Cek Pengaturan Lalin

​Berdasarkan surat laporan tersebut, insiden penganiayaan terjadi pada hari Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 01.40 WIB. Kejadian berlangsung di depan sebuah kedai kelontong milik warga di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

Mengingat pelapor dan terlapor merupakan warga dari desa yang sama dan adanya keinginan untuk memperbaiki hubungan keluarga, Polsek Kuta Buluh memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua belah pihak.

​Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA..  Relise Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur hanya Dihadiri Beberapa Media, Polres Tanah Karo Terkesan Diskriminasi Terhadap Kebebasan Pers

Dalam mediasi tersebut, ASS mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada PS (korban). Sebaliknya, PS dan keluarga nya dengan besar hati menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum lebih lanjut.

​Pesan Kamtibmas, Kapolsek Kuta Buluh AKP Poltak Hamonangan, S.H pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas dan kerukunan antar warga di Desa Bintang Meriah.

​”Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang memilih jalan damai. Hukum memang harus tegak, namun jika perdamaian bisa memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat, maka Restorative Justice adalah solusi yang tepat,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Polres Tanah Karo Tetapkan Kades dan Sekdes Pengambaten Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

​Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama dan laporan polisi tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

Turut hadir menyaksikan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, Kepala Desa Bintang Meriah Patriot Perangin-angin, Tokoh Adat desa Bintang Meriah, Kanit Reskrim Polsek Kuta buluh Aiptu D Tarigan dan KA SPK B, Aiptu A.M. Sinaga dan keluarga kedua belah pihak. (msp)