MEDAN, Sumutpost.id – Direktur Eksekutif/Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Simatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan mendorong Polda Sumut untuk turut serta mengungkap fakta sindikat jaringan mafia penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.176 milyar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara yang menyebabkan masuknya Kompol Ramli Sembiring dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Azhari Sinik, Senin (12/1/2026) siang, dengan banyaknya terungkap kasus korupsi di Indonesia yang ditangani Kejagung serta profesionalnya Polda Sumut saat ini, Kejaksaan dapat bekerja sama dalam mengungkap mafia jaringan DAK dijajaran Disdik Sumut dan mendapatkan fakta yang sebenarnya soal kasus penyalahgunaan DAK sebesar Rp.176 milyar tersebut yang kini diputar balikkan menjadi perkara pemerasan kepala sekolah dengan menghapus kerja keras KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Jika hal ini tidak di tindak lanjuti, maka kasus yang telah menumbalkan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin akan menguap begitu saja. Hal ini sudah dapat terlihat dari fakta Kompol RS yang sempat ditangkap tangan oleh KPK, lalu diserahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri namun tiba-tiba buron.
“Jika ini hanya pemerasan biasa, mengapa Kompol Ramli Sembiring bisa DPO ?”. Dari awal sudah ada cerita itu terkait DAK Rp.176 milyar, bukan pemerasan. Ada yang ditangkap KPK, yang awalnya tidak diakui, lalu diungkap sendiri oleh Kortas Tipikor. Jika ini kasus pemerasan biasa mana mungkin sampai DPO. Makanya kami juga mendesak Poldasu untuk turut mengungkap fakta yang sebenarnya. Jangan buat masyarakat berpikir, ini pejabat yang hebat atau aparat penegak hukumnya mudah disetir,” tegas Azhari Sinik.
Dengan DPO nya Kompol Ramli Sembiring, maka menumbuhkan kecurigaan bahwa ada nama yang berusaha disembunyikan. Apalagi sejak lama, beredar luas kabar adanya perwira tinggi kepolisian hingga jaksa, namun belum terbuka karena berhasil disenyapkan lewat pengalihan judul perkara.
Memberikan dukungan kepada Polda Sumut untuk mengungkap sindikat kasus DAK Rp.176 milyar Disdik Sumut akan menjadi bukti bahwa benar-benar ada komitmen pemberantasan korupsi yang hingga saat ini menjadi momok di dunia pendidikan Sumatera Utara yang melibatkan ASN hingga aparat penegak hukum.
Hingga saat ini tidak ada yang menyanggah bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis erat kaitannya dalam DAK Rp.176 milyar Disdik Sumut karena berperan memfasilitasi oknum Polda Sumut dengan rekanan Topan Siregar juga RBH dengan para kepala sekolah SMA juga SMK.
Meski begitu, proses kasus yang tertuang dalam Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024 tersendat karena Koortas Tipidkor Mabes Polri menimpanya dengan kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Kompol Ramli Sembiring cs. Walau pada akhirnya ia melalui pengacaranya melawan lewat jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pertemuan Di Hotel Kanaya
Berdasarkan data yang dikumpulkan awak media sejak akhir 2024 silam, Abdul Haris Lubis dengan oknum Polda Sumut telah menjalin komunikasi secara intensif hingga sepakatlah diadakan pertemuan khusus agar oknum Polda Sumut bersama rekanan bawaannya bertemu dengan para kepala sekolah di Hotel Kanaya.
Di sana ada Eks Kadisdik Sumut yakni Abdul Haris Lubis, Kabid Pembinaan SMA M. Basir Hasibuan, Kabid Pembinaan SMK Suhendri dan jajaran. Dari pihak kepolisian yang dikenali adalah Brigadir Bayu, serta rekanan Topan Siregar dan RBH.
“Pertemuannya di Hotel Kanaya. Pertemuannya resmi dibuat oleh Disdik Sumut, para kepala sekolah diundang dan di sana ada pihak polisi serta rekanan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.
Pertemuan dengan tema Dana Alokasi Khusus, para kepala sekolah diarahkan untuk menerima rekanan bawaan polisi. Memang, ada yang tidak sepakat. Namun barisan yang menolak ditekan dengan sebuah undangan dari kepolisian dan pada akhirnya bagian inilah yang dimunculkan ke publik oleh Koortas Tipidkor Polri sebagai peristiwa pemerasan, mendahului hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KPK.
Belum lagi selesai kasusnya, kini beredar pula kabar adanya uang dengan jumlah sebesar Rp.20 milyar diduga dari hasil keuntungan korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut disimpan oleh seseorang di suatu tempat, hingga KPK lengah dan melupakan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Haris Lubis belum mau menjawab konfirmasi soal fasilitasi pertemuan oknum Polda Sumut bersama rekanan bawaan mereka dengan para Kepala Sekolah. KPK pun melalui juru bicara Budi Prasetyo yang dihubungi juga masih belum mau menjawab soal aktivitas mereka dalam kasus dugaan korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut.
“Maka, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) akan terus mengikuti dan mengawal kasus ini hingga terungkap sampai tuntas, bila perlu semua kasus Mafia DAK Pendidikan yang terkait dengan pengadaan Mebel dan Smartbord pada Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se Sumatera Utara akan kita bongkar dan laporkan dan sampaikan ke Publik,” pungkas Ari Sinik. (msp)








