IKLAN
MEDAN  

Kejari Medan Forkopimda Pertama yang Pasang Stiker Parkir Berlangganan

Sebagai bentuk optimalisasi sekaligus sosialisasi penerapan parkir berlangganan di Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membagikan stiker parkir berlangganan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (5/7). (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sebagai bentuk optimalisasi sekaligus sosialisasi penerapan parkir berlangganan di Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membagikan stiker parkir berlangganan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (5/7).

Pembagian sekaligus penempelan stiker parkir berlangganan tersebut dipimpin langsung Kajari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis.

Muttaqin mengatakan bahwa, pihaknya mendukung kebijakan Pemko Medan yang menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan.

BACA JUGA..  Penegakan Hukum Lebih Utama Daripada UU Perampasan Aset Koruptor

“Yang namanya kebijakan baru pasti ada pro kontra. Namun sebagai warga negara yang baik, tentu harus kita dukung. Ini juga dalam bentuk dukungan Kejari Medan terhadap Pemko Medan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

Disebutkan Muttaqin, bahwa saat ini sudah 80 persen pegawai Kejari Medan yang menggunakan stiker parkir berlangganan.

BACA JUGA..  Underpass Jalan HM Yamin Berbiaya Rp163 Miliar Diresmikan

“Jadi ada 90 unit mobil dan 80 unit sepeda motor pegawai Kejari Medan yang memakai stiker parkir berlangganan,” tutupnya.

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, mengaku sangat mengapresiasi Kejari Medan lantaran menjadi Forkopimda Kota Medan pertama yang secara kolektif menggunakan stiker parkir berlangganan.

“Yang satu-satu sudah banyak, namun yang kolektif baru Kejari Medan. Makanya saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.

BACA JUGA..  P-APBD Kota Medan T.A 2024 Disahkan, Wali Kota Ucapkan Terima Kasih

Dikatakan Iswar, bahwa dalam parkir berlangganan ini, nantinya para juru parkir (jukir) akan digaji setiap bulannya yang bersumber dari APBD Kota Medan.

“Ini juga bentuk perhatian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini bertugas. Ke depannya, pengutipan secara manual tentu tidak akan ada lagi, karena pembayarannya sudah sekali setahun,” pungkasnya. (msp)