IKLAN

Pengusaha Depot Air di Medan Bunuh Istri

Asrizal si pengusaha depot air ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan istrinya. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Teka-teki kematian Nur Sri Wulandari Lubis akhirnya terungkap. Sang suami yang juga pengusaha depot air, Asrizal ditetapkan tersangka.

Salah seorang perwira dari Sat Reskrim Polrestabes Medan yang enggan menyebutkan namanya membenarkan bahwa Asrizal ditetapkan tersangka. “Iya, suaminya sudah berstatus tersangka,” ucapnya, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, Asrizal sempat tak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil penyelidikan, keterangan saksi dan hasil visum, Asrizal ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan tersebut. “Awalnya kan dia tidak mengaku. Setelah kita dalami, dia tidak bisa menghindar,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan bantal dan seprai. Diduga, barang-barang tersebut digunakan untuk menghabisi nyawa sang istri.

Sebelumnya, korban Nur ditemukan tewas di kediamannya Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Jumat (31/10/2025) lalu.

BACA JUGA..  Sah! Bahlil Terpilih Jadi Ketum Golkar

Menurut warga sekitar, tidak ditemukan luka-luka di tubuh Nur. Namun, kecurigaan muncul karena sebelumnya, Kamis (30/10/2025) malam, Nur terlihat sehat saat menghadiri pengajian di Musala Dermawan yang berada persis di samping rumah mereka.

Berdasarkan kejanggalan itu, sempat beredar kabar dugaan keterlibatan sang suami. Namun polisi butuh waktu panjang untuk mencari bukti-bukti atas dugaan tersebut.

Hubungan rumah tangga Pengusaha depot air, Asrizal dan Nur Sri Wulandari Lubis sebelumnya sempat mengalami keretakan.
Sang istri, di tahun 2024 pernah pulang ke rumah orang tuanya. Pasalnya, ia mengaku mendapat perlakuan tak wajar dari sang suami, termasuk tak bebas keluar rumah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan keduanya di tahun 2024 mengalami pertikaian berat. Nur Sri Wulandari bersama anak-anaknya keluar dari rumah yang terletak di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Becak Bandrek di Medan Ditangkap

“Korban meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Saat rujuk, tersangka menjemput istrinya ke rumah mertuanya,” kata Calvijn, Minggu (28/12/2025).

Keduanya pun kembali bersama dengan beberapa persyaratan yang disepakati oleh kedua pihak. Salah satu syarat yakni, tersangka tidak diperbolehkan mengunci istri dan anak-anak sambungnya di dalam rumah.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, tersangka harus memberikan hak-haknya sebagai seorang istri. Kedua, jangan pernah lagi mengunci korban dan anaknya di dalam rumah, lalu agar korban diperbolehkan ketemu keluarganya dan diizinkan suaminya. Terakhir, agar saling percaya antara suami istri dan terbuka terhadap keluarga dan menyayangi anak-anak korban dan jangan pernah menyakiti,” kata Calvijn.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tak Kompromi Tumpas Geng Motor Bikin Resah Masyarakat

Tak cuma itu, menurut keluarga Nur Sri Wulandari, anak sulung Sri, NA sebelumnya pernah diajak Asrizal ke salah satu penginapan. Diduga, NA saat itu hendak dicabuli. Beruntung, anak berusia belasan tahun itu melakukan perlawanan dan aksi itu urung dilakukan Asrizal.

“Hasil keterangan keluarga dan anak korban, tahun 2025 awal, sebut saja Bunga sempat diajak ke salah satu penginapan. Namun si anak melawan dan menolak dan tidak terjadi apa yang diinginkan tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Nur Sri Wulandari Lubis merupakan istri kedua Asrizal. Ia membawa tiga orang anak, sementara Asrizal tidak memiliki anak dari dua pernikahannya. Sebelumnya, istri Asrizal tewas saat pandemi covid melanda. (msp)